JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi Sisminbakum dengan tersangka Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, serta pengusaha Hartono Tanoesudibjo. Yusril menganggap SP3 itu semakin menguatkan bahwa kasus korupsi yang menjeratnya tak lebih dari sekedar pesanan.
"Dari awal saya katakan bahwa bahwa Sisminbakum bukanlah tindak pidana. Tapi ada kepentingan politik yang bermain, mendesak Kejagung untuk mempidanakannya. Tapi kan akhirnya semua dakwaan dimentahkan oleh Mahkamah Agung," kata Yusril saat dihubungi JPNN, Kamis (31/5) petang.
Lebih lanjut Yusril mengatakan, semestinya SP3 kasus Sisminbakum sudah diterbitkan sejak lama. Sebab jika merujuk pada pertimbangan MA dalam putusan kasasi atas dua mantan pajabat Depkumham, Romli Atmasasmita dan Zulkarnaen Yunus maupun mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Waworuntu, maka Sisminbakum bukanlah proyek yang didanai dengan uang negara. Sebab, proyek berbasis informasi teknologi yang dikerjakan PT SRD itu menggunakan uang swasta sehingga tidak ada kerugian negara di dalamnya.
Selain itu Yusril juga mengklaim pelayanan publik juga lebih baik dengan Sisminbakum. "Terdakwa dan saya sebagai tersangka tidak pernah menikmati uang hasil Sisminbakum," tandasnya.
Yusril sendiri tidak menyebut pihak yang mengorder agar dirinya dijadikan tersangka. Namun pada pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas beberapa waktu lalu, Yusril mengaku sempat melontarkan ancaman.
Mantan menteri Sekretaris Negara itu mengancam akan menggugat Kejaksaan ke Pengadilan jika SP3 Sisminbakum tak kunjung diterbitkan. Namun karena kejaksaan telah menerbitkan SP3 kasus Sisminbakum, maka Yusril pun tak akan memperkarakan korps adhyaksa ke meja hijau.
Meski demikian ia mempunyai penilaian tersendiri tentang SP3 itu. "Ini kemenangan hukum atas kekuasaan," ucapnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Dirut TVRI Tetap akan Dieksekusi
Redaktur : Tim Redaksi