JAKARTA- Kejaksaan Agung memastikan akan tetap melakukan eksekusi terhadap mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing, meski yang bersangkutan menolak dengan alasan putusan kasasi yang dijadikan dasar eksekusi memiliki cacat hukum.
"Dipanggil dua kali (tak datang), ketiga kali kita jemput. Tetap akan dieksekusi," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Kamis (31/5). Basrief tetap beranggapan tak ada yang salah dengan putusan 1,5 tahun penjara kasus korupsi pengadaan peralatan siaran senilai Rp 5,2 miliar tersebut.
Sumita sudah dua kali menolak panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jakpus) untuk dieksekusi, dengan alasan ada perbedaan nomor perkara putusan yang diberitahu MA ke PN Jakpus, Kejari Jakpus dan dirinya pada 20 Mei 2009 yang menyebutkan nomor register perkara adalah 857.
Isi putusan bebas tahap kasasi tahun 2009 itu, kemudian tiba-tiba diubah tahun 2011 oleh MA sendiri yang menyatakan Sumita bersalah telah melakukan korupsi. Vonis bersalah tersebut tertuang dalam putusan nomor perkara 856.
Dengan adanya kejanggalan tersebut, Sumita menilai, putusan yang menetapkan dirinya bersalah harus dibatalkan. "Yang menentukan cacat hukum itu siapa? Orang atau lembaga hukum," tegas jaksa Agung. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lumpur Lapindo Bukan Murni Bencana Alam
Redaktur : Tim Redaksi