Kantongi Surat Presiden, Polda Metro Siap Garap Putra Hamzah Haz

Jumat, 12 Februari 2016 – 15:32 WIB
Anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan siap menggarap dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz terhadap pembantu rumah tangga (PRT) Toipah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya tinggal menunggu surat izin pemeriksaan anggota ‎DPR RI dari Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Pengacara Geram, Jessica Diperiksa saat Kondisi Labil

“Saya dengar memang surat sudah turun dari Setneg (Seketariat Negara) kepada Mabes Polri. Mabes Polri ke sini. Prinsipnya kalau di sini kita lakukan pemeriksaan (pada Ivan Haz),” kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/2).

‎Pada hari Rabu (10/2), Kapolri Badrodin Haiti menyatakan telah mengantongi surat izin pemeriksaan dari presiden.

BACA JUGA: Pengacara Jessica: Ngapain Diuji Kejiwaan, Lucu

Badrodin mengungkapkan, sudah melayangkan surat tersebut ke Polda Metro Jaya agar segera ditindaklanjuti.

Ken‎dati demikian, Iqbal belum mengetahui surat tersebut sudah sampai di Polda Metro. Namun, dia memastikan, akan memanggil putra Wakil Presiden Hamzah Haz ke-9 itu bila sudah mengantongi surat tersebut. “Kalau sudah dikirim pasti kita akan lakukan pemanggilan,” tegas Iqbal.

BACA JUGA: Polisi Yakin Jessica Pembunuh Mirna, tapi Apa Motifnya?

Sebelumnya diketahui, Toipah melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan majikannya, Ivan Haz seperti tertuang dalam laporan polisi (LP) Momor: 3993/IX/2015 tanggal 30 September 2015‎.

Toipah mengaku selama 3 bulan bekerja dengan Ivan Haz mendapat perlakuan kasar, baik fisik maupun psikis. Bahkan hasil visum menyebutkan, ada bekas kekerasan di bagian kepala.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian beberapa waktu lalu menyatakan, sudah mengantongi alat bukti CCTV. Namun, Tito mengakui, tidak bisa memanggil Ivan Haz lantaran terbentur dengan izin presiden berdasarkan Undang-Undang MD3.‎(Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Sebut RSCM Langgar Prosedur Transplantasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler