Kantongi TDPSE, Tokopedia Temui Mendag Laporkan Progres Integrasi dengan TikTok

Kamis, 04 April 2024 – 14:55 WIB
Tokopedia terus menggencarkan beragam inisiatif demi membantu pegiat usaha lokal di seluruh Indonesia. Foto: dok Tokopedia

jpnn.com, JAKARTA - CEO Tokopedia, Melissa Siska Juminto menemui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk melaporkan progres integrasinya dengan TikTok di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (2/4).

"Tokopedia melaporkan progres integrasi, bahwa secara umum, proses integrasi telah dilakukan oleh PT Tokopedia dan diwujudkan dalam aplikasi bernama Shop Tokopedia," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim.

BACA JUGA: Transisi Sistem TikTok Shop-Tokopedia Selesai, Kemendag: Semua Sudah Pindah Domain

Isy menjelaskan, nama TikTok Shop nantinya berubah menjadi Shop Tokopedia, yang merupakan aplikasi e-commerce dikelola sepenuhnya oleh Tokopedia mulai dari pembayaran, data pengguna, dan pengelolaan merchant.

"Aplikasi Shop Tokopedia menggantikan aplikasi TikTok Shop yang sebelumnya dikelola oleh TikTok. Saat ini aplikasi Shop Tokopedia telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo," papar Isy.

BACA JUGA: Jamkrindo Berkolaborasi dalam Program Kebun Gizi

Menurutnya, kemendag akan terus memantau penyelenggaraan aplikasi tersebut seperti halnya e-commerce lainnya.

Hal ini dilakukan agar bisnis yang dijalankan Shop Tokopedia tetap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2023.

BACA JUGA: ASDP Menerapkan Delaying Sistem Buffer Zone Selama Mudik, Berikut Titik-titiknya

”?Terhitung sejak 27 Maret 2024, Tokopedia dan Shop | Tokopedia telah menyelesaikan dan memenuhi seluruh ketentuan sesuai masa uji coba yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Seluruh aktivitas layanan e-commerce di Shop | Tokopedia, termasuk pembayaran, aktivitas pemesanan, dan transaksi, sudah seluruhnya dilakukan pada sistem elektronik Tokopedia," jelas Melissa.

"?Kami juga telah memisahkan akun media sosial dengan akun e-commerce di aplikasi TikTok, lengkap dengan pilihan pengaturan privasi sesuai preferensi pengguna. Dengan demikian, kami dapat sampaikan bahwa Tokopedia dan Shop | Tokopedia telah patuh Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023,” imbuh Melissa.

Tokopedia akan terus berkomitmen untuk memajukan UMKM lokal dengan melanjutkan program-program pengembangan UMKM seperti Beli Lokal, Melokal dengan Batik, dan Ramadan Ekstra Seru.

Hal ini selaras dengan apa yang telah dilakukan Tokopedia sejak awal berdiri, yaitu menjadikan UMKM sebagai raja di negeri sendiri dan memastikan tidak adanya predatory pricing pada platform sebagai bentuk perlindungan UMKM.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler