jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan seluruh aktivitas pembayaran dan transaksi serta pengelolaan user dan pedagang (merchant), yang semula dilakukan oleh TikTok, saat ini telah berpindah ke domain PT Tokopedia dan dikelola sepenuhnya oleh PT Tokopedia melalui aplikasi Shop | Tokopedia.
Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat menerima kunjungan Presiden Tokopedia, Melissa Siska Juminto, di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (2/4).
BACA JUGA: Jelang Mudik Lebaran, Tokopedia Bagikan 5 Tips Persiapan Mudik yang Aman dan Nyaman
Pertemuan tersebut membahas tentang perkembangan kolaborasi antara TikTok dan Tokopedia.
“Seluruh aktivitas pembayaran dan transaksi serta pengelolaan user dan pedagang (merchant) yang semula dilakukan oleh TikTok, saat ini telah berpindah ke domain PT Tokopedia,” tulis Kemendag dikutip dari situs resminya.
BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Naik? Dirut Garuda: Itu Gosip!
Melissa mengatakan secara umum proses transisi sistem elektronik TikTok Shop berjalan dengan baik berkat komitmen dan keseriusan seluruh pihak yang terlibat dalam hal ini TikTok, Tokopedia, dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), termasuk dukungan arahan dari Kemendag dan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Dapat kami sampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 27 Maret 2023, Tokopedia dan Shop | Tokopedia telah menyelesaikan dan memenuhi seluruh ketentuan sesuai masa uji coba yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan,” katanya kepada wartawan dalam Diskusi Media Update Perkembangan Masa Transisi TikTok dan Tokopedia, Rabu (3/4).
BACA JUGA: PINTU Rayakan HUT ke-4, Trading Volume Meningkat Pesat
“Seluruh aktivitas layanan e-commerce di Shop | Tokopedia, termasuk pembayaran, aktivitas pemesanan, dan transaksi sudah seluruhnya dilakukan pada sistem elektronik Tokopedia. Dengan demikian, kami dapat sampaikan bahwa Tokopedia dan Shop | Tokopedia telah patuh Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023," imbuhnya.
Sebelumnya, saat menerbitkan Permendag 31 yang berlaku 26 September tahun lalu, Zulhas mengatakan aturan ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Salah satu aturan dalam Permendag 31 ini yakni pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara PMSE, mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce.
“Social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran di sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa,” kata Zulhas.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada