JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Hasil Laporan Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2011 kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dari hasil audit BPK, laporan keuangan Pemda DKI mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Berdasarkan pemeriksaan dengan menggunakan metode risk based audit, BPK memberikan pendapat. Wajar Tanpa Pengecualian - Dengan Paragraf Penjelas," ujar Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi DKI Jakarta, Blucer W Rajaguguk kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (30/5).
Hanya saja menurut Blucer, opini tersebut tidak dapat dijadikan acuan bersih tidaknya suatu pemerintah daerah. "Kewajaran bukan berarti kebenaran mutlak atas suatu transaksi, tapi hanya kewajaran atas hal-hal yang material atas penyajian laporan keuangan. Sehingga tidak dapat jadi dasar apakah suatu pemerintah daerah melakukan tindak pidana korupsi atau tidak," ujar Blucer.
Lebih lanjut Blucer menuturkan, WTP dengan paragraf penjelas artinya ada penekanan atas hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian oleh Pemprov DKI dalam pengelolaan laporan keuangannya. Karenanya BPK menetapkan tiga hal yang harus menjadi perhatian pemerintah DKI.
Tiga hal yang harus diperhatikan itu antara lain belum diterapkannya kebijakan penyusutan aset tetap, belum disusunnya kebijakan akuntansi yang mengatur penyisiran piutang dan investasi dana bergulir tak tertagih, serta penyertaan pada modal RS haji jakarta sebesar 51 persen yang masih menggunakan metode biaya.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wartawan dan Warga Diintimidasi Pengamanan Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi