jpnn.com - JAKARTA - Meski sama-sama berkantor di Jalan Medan Merdeka Utara, tidak mudah bagi pejabat Kementerian Dalam Negeri mendapatkan salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung RI. Ini terjadi dalam kasus Gubernur Riau Annas Maamun.
MA telah memutus permohonan kasasi Annas pada pada 4 Februari 2016. Bahkan menambah hukumannya dari 6 menjadi 7 tahun. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri memerlukan salinan putusan kasasi MA sebagai dasar memberhentikan Annas secara permanen dari jabatan gubernur.
BACA JUGA: KPK: Sunny Tanuwidjadja Bukan Perwakilan Pemprov
Dirjen Otda Sumarsono mengaku sudah menyurati MA untuk mendapatkan nomor salinan putusan kasasi tersebut. Tapi apa yang didapat, anak buah Tjahjo Kumolo disuruh menjemput salinan putusan itu ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, padahal kantor dua lembaga dan kementerian negara itu berdampingan.
"Kesulitan kami, salinan putusan tidak secara otomatis disampaikan ke Kemendagri. Untuk kasus Riau kami minta ke MA, disuruh ke Bandung. Dari sana juga belum ada respon. Kami masih mengejar putusannya," tegas Sumarsono menjawab JPNN.com, Kamis (7/4).
BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas SDM, AirNav Gandeng ENAC
Idealnya, lanjut mantan penjabat gubernur Sulawesi Utara itu, putusan apapun dari MA, pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri yang terkait kepala daerah, bisa disampaikan ke Kemendagri tanpa harus diminta.
"Saya ingin menegaskan, di Kemendagri semua cepat prosesnya. Kalau ada punya putusan, besok pagi juga bisa selesai. Tapi ini ada hambatan pada salinan putusan sebagai dasar mengangkat gubernur definitif," tambahnya.
BACA JUGA: TNI AU Pastikan Peringatan HUT Terus Berlanjut
Kekesalan Sumarsono rasanya cukup beralasan. Sebab, saat JPNN.com menanyakan salinan putusan yang telah diputus MA dua bulan lalu itu ke PN Bandung, humasnya mengaku juga belum menerima.
Juru bicara PN Bandung Kasianus, mengatakan sampai saat ini baru menerima petikan putusan kasasi MA. Sedangkan berkas salinan putusannya sendiri belum tiba di pengadilan awal yang menyidangkan perkara korupsi Annas Maamun.
"Petikan putusan kasasi Annas Maamun sudah diterima, tapi berkasnya masih belum sampai dari MA ke PN Bandung," katanya melalui pesan singkat.
Karena itu pula, PN Bandung baru bisa menyerahkan petikan putusan kasasi tersebut kepada utusan Kemendagri yang menjemputnya ke sana. Setidaknya, Kasianus menyebut di petikan itu tertera nomor putusan yang bisa dijadikan dasar Kemendagri mengeluarkan keputusan pemberhentian Annas.
"Informasi dari Panitera Muda Tipikor PN Bandung, hari ini petikan putusan MA atas nama Annas Maamun sudah diberikan kepada staf Ditjen Otda," tambah Kasianus.
Sebelumnya, JPNN juga sempat menelusuri ke MA dan humasnya Ridwan juga menyuruh bertanya ke PN Bandung. Ditanya apakah proses penerbitan salinan putusan di lembaga peradilan itu memang lama, ia tak menanggapinya.
"SOP-nya salinan putusan disampaikan ke pengadilan pengaju, jika belum ada dalam direktori putusan web MARI, tanyakan kepada pengadilan tersebut. Nanti PN tersebut akan menanyakan kepada MA jika sudah lewat waktunya belum diterima, tq," jawab Ridwan melalui pesan singkat.(fat/gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kapolda Sulsel ini, Kini jadi Dirjen Kemenhub
Redaktur : Tim Redaksi