jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Rabu (18/12).
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB hingga malam hari.
BACA JUGA: Terapkan Aplikasi Srikandi, Pemkot Tangerang Siap Wujudkan Pengelolaan Naskah Dinas Terintegrasi
“(Penggeledahan) sampai di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” ucap Budi dalam keterangannya.
Budi menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.
BACA JUGA: Dinas PPPA Jakarta Beri Pendampingan Untuk Korban Begal Payudara
Kemudian, Pj. Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan Inspektorat DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
“Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan,” kata dia.
BACA JUGA: Unicharm Gandeng Suku Dinas PPAPP Jaksel Berikan Edukasi Kesetaraan Gender
Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah.
Imbas kejadian ini, Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan.
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” tambah Budi. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi