Kantor DPD di Sulawesi Selatan Sudah Tidak Layak Digunakan

Kamis, 05 Oktober 2017 – 18:44 WIB
Kunjungan ke kantor DPD Sulsel. Foto: dok. Humas DPD

jpnn.com, MAKASSAR - Gedung Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Provinsi Sulawesi Selatan dinilai tidak layak untuk digunakan sebagai kantor perwakilan DPD RI di daerah.

Keadaan kantor yang berukuran kecil itu cukup memprihatikan karena terdapat kerusakan-kerusakan di beberapa bagian.

BACA JUGA: DPD Cari Solusi Sengketa Antara KAI dan Warga Kebonharjo

Kemudian lokasi yang kurang strategis membuat kantor DPD RI tersebut tidak mampu mendukung kegiatan anggota di Sulawesi Selatan dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi dan kepentingan masyarakat dan daerah.

Terkait permasalahan tersebut, Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI bersama senator dari Sulawesi Selatan meninjau kondisi gedung kantor DPD RI di Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: DPD RI Berharap Polandia Tertarik untuk Investasi

PURT DPD RI juga menilai bahwa gedung di Sulawesi Selatan itu memang sudah tidak layak untuk digunakan sebagai kantor perwakilan.

Menurut Senator DPD dari Sulawesi Selatan, Iqbal Parewangi, jika dilihat dari keadaan tersebut, kantor perwakilan DPD RI harus segera dipindah.

BACA JUGA: DPD Fasilitasi Aduan Warga Boven Digoel dan Merauke ke KLH

Menurutnya Sulawesi Selatan yang memiliki posisi strategis dan sentral di bagian timur Indonesia harus memiliki kantor perwakilan yang representatif.

“Pertama penting bahwa Sulawesi Selatan ini adalah titik akses untuk seluruh Indonesia Timur. Penting bahwa kantor DPD RI di Sulawesi Selatan mudah terakses bagi siapapun dari Indonesia Timur yang mau melintas ke timur. Pertimbangan kedua masyarakat Sulawesi Selatan bertanya, kalau kami mau mengadu ke DPD RI, mana kantornya? Ini lokasinya sangat tidak strategis,” ucapnya.

Senator DPD RI dari Sulawesi Selatan Bahar Ngitung menilai tidak layaknya kantor DPD RI di Sulsel tersebut karena struktur bangunan.

Syarat-syarat minimum dari sebuah gedung DPD RI di daerah tidak dimiliki kantor tersebut.

“Kenapa dianggap tidak layak, karena sarana utama ruang anggota harus ada itu tidak dimiliki. Lalu layout ruangan sangat tidak representatif untuk berkantor sebagian sebuah lembaga negara yang ada di daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPD RI, Sudarsono Hardjosoekarto, yang turut meninjau kantor tersebut mengatakan bahwa keberadaan gedung kantor DPD RI di daerah telah diatur dalam UU MD3.

Dia menjelaskan PURT akan melakukan pertemuan dengan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk membahas solusi atas masalah tidak layaknya kantor perwakilan DPD RI di Sulsel.

“Tahap pertama, empat anggota dan seluruh anggota PURT akan konsultasi dengan Pak Gubernur bagaimana langkah-langkah dari perspektif pemerintahan daerah provinsi,” ujar Sudarsono.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK RI Serahkan LHP Semester I 2017 ke DPD RI


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
adv_dpd  

Terpopuler