jpnn.com - BEKASI - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Uckhy Adhitya bertekad memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama ke luar negeri.
Salah satunya dengan makin selektif pada tahapan penerbitan paspor, khususnya bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
BACA JUGA: Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
"Saat proses wawancara petugas memiliki wewenang untuk melakukan profiling terhadap pemohon yang akan bekerja ke luar negeri. Kami cek kelengkapan dokumen yang dilampirkan, dan mendalaminya saat wawancara. Jangan sampai niat para CPMI untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik, justru menjadi pengalaman buruk bagi mereka," ujar Uchky dalam keterangannya, Jumat (22/11).
Menurut Uckhy, petugas Imigrasi juga turut mengedukasi para CPMI untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan jalur yang sudah disediakan oleh pemerintah.
BACA JUGA: Irjen Daniel Silitonga Berantas TPPO dari Akar Rumput
Uckhy lebih lanjut mengatakan sangat penting dokumen yang dilampirkan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Menurutnya, CPMI kini tidak perlu lagi melampirkan surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait seperti dari Dinas Ketenagakerjaan atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mengurus paspor.
BACA JUGA: Momen Sumpah Pemuda, Kanim Bekasi Berkomitmen Melayani Masyarakat
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0252 Tentang Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Kemudahan lain, CPMI yang baru pertama kali mengajukan permohonan paspor bisa mendapatkan paspor dengan tarif nol rupiah.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian.
Selain kebijakan dalam pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Bekasi juga berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi terkait TPPO dengan membentuk Desa Binaan Imigrasi.
Saat ini, Kantor Imigrasi Bekasi menjalin kerja sama dengan Desa Sindangjaya, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi dengan fokus sosialisasi TPPO kepada perangkat desa, serta pendataan jumlah PMI yang berasal dari wilayah tersebut.
"Penyelenggaraan Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Bekasi juga menjalin kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kab. Bekasi, dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, kami berharap, beberapa kebijakan ini berdampak positif terhadap penurunan jumlah CPMI yang terlibat TPPO," pungkas Uchky. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Bekasi Gelar Operasi Jagratara Untuk Awasi Orang Asing
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang