BANDA ACEH – Ratusan masssa mendatangi Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Senin (30/1), mendesak jadwal pemungutan suara tidak diubah. Tak mendapat tanggapan, kantor yang berada di Kompleks Gedung Arsip di Jalan Teuku Nyak Arief ini, dilempari telur busuk oleh pendemo.
Para peserta aksi yang sejak pagi berunjukrasa di Kantor KIP Aceh, tidak terima hasil rapat pleno KIP Aceh menetapkan hari pemungutn suara 9 April 2012. Sebagai bentuk kekecewaan, mereka melempari kantor KIP dengan puluhan telur busuk.
Setelah sempat memanas, aksi kembali berlangsung damai setelah wakil ketua KIP Aceh Ilham Syahputra menandatangi surat pernyataan yang menegaskan hari pemungutan suara tidak akan melewati tanggal 9 April 2012.
Ratusan massa dari Koalisi Masyarakat untuk Pemilukada Damai ini mendesak KIP Aceh tidak menunda pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh. Mereka meminta pemungutan suara tetap dilaksanakan 16 Februari 2012, seperti jadwal semula.
Masa sempat memaksa masuk kedalam Kantor KIP, namun dengan sigap langsung dihalau oleh puluhan aparat keamanan yang bersiaga. Aksi saling dorong antara pengunjukrasa dan pihak keamanan pun sempat mewarnai aksi unjukrasa.
Mereka emosi karena wakil ketua KIP Aceh Ilham Syahputra meninggalkan lokasi unjukrasa karena tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan. Melihat aksi kian memanas, Ilham akhirnya kembali keluar untuk menenangkan para pengunjukrasa.
Aksi ini tidak sampai mengganggu jalannya rapat koordinasi antara KIP Aceh dan Kabupaten/kota untuk menyesesuaikan jadwal yang telah mereka susun agar sejalan dengan putusan MK.
Menyikapi kondisi terkini perkembangan Pemilukada paska putusan MK tanggal 27 Januari 2012 lalu, pihaknya mendesak KIP tetap melaksanakan Pemilukada tepat waktu, yaitu 16 Februari 2012. Tidak ada alasan menunda hari pemungutan suara, apalagi dua pasang calon perseorangan yang mendftar paska putusan MK yaitu Hendra Fadli-Yuli Zuardi Rais dan Fakhrul Syahmega-Zulfinar, telah gugur karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Disamping itu, dalam amar putusannya, MK tidak memerintahkan KIP Aceh untuk menunda pelaksanaan Pemilukada.“Tidak ada alasan menunda. Pemilukada harus dilaksanakan 16 Februari 2012,” ujar Waladan Yoga, Koordinator Aksi.
Sementara itu, Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Syahputra kepada pengunjukrasa menyampaikan, apa yang mereka lakukan selalu mengacu pada peraturan Perundang – undangan yang berlaku. Putusan MK bersift final dan mengikat.
Ilham menyampaikan, KIP Aceh tidak mungkin dapat melaksanakan hari pemungutan suara seperti ditetapkan sebelumnya yaitu pada 16 Februari 2012, seperti tuntutan para pengunjukrasa. “Sesuai putusan MK, Pemilukada Aceh paling lambat kita laksanakan 9 April 2012,” ujarnya. (Slm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU DKI Sibuk Cari Kantor
Redaktur : Tim Redaksi