PENYERAHAN dokumen dukungan KTP calon gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, tinggal sembilan hari lagi. Praktis, hal itu membuat lembaga penyelenggara pemilu di ibu kota, putar otak mencari kantor untuk disewa. Hal itu khusus untuk penerimaan berkas pendaftaran calon perseorangan tersebut. “Kami lagi mau nyewa tempat untuk penerimaan berkas calon independen. Sampai sekarang masih mencari,” ujar anggota KPU Provinsi DKI Jakarta yang membidangi pencalonan Jamaluddin F. Hasyim, saat ditemui Senin (30/1).
Mantan wasit pemilu pada Pilkada 2007 lalu itu menambahkan, sewa kantor terpaksa dilakukan. Pasalnya, ruangan atau kantor KPU Provinsi DKI di Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, kurang representatif. Tidak cukup untuk menampung berkas calon independen.
“Kami memprediksi akan ada tiga calon pasangan dari jalur independen. Tiap-tiap pasangan akan membawa berkas KTP dukungan sebanyak 407.340 warga. Berkas itu dibawa sebanyak tiga rangkap. Banyak sekali kan, bisa ada sekitar 1,2 juta KTP dukungan,” terang Jamaluddin.
Berkas dukungan KTP yang masuk akan dihitung. Apakah sudah sesuai persyaratan atau tidak. Selanjutnya, berkas yang disusun per kelurahan akan diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diverifikasi.
“Saat proses penghitungan berkas itu kan perlu waktu dan ruangan yang cukup besar. Kalau kami lakukan di kantor KPU, kami khawatirkan bisa mengganggu pekerjaan yang lain. Sebab ruangan kantor di sini kan tidak terlalu luas,” terang Jamaluddin sambil menunjukkan ruangan KPU.
Adapun berkas dukungan KTP, untuk selanjutnya akan diverifikasi oleh PPS pada 14 sampai 27 Februari 2012. Setelah itu, berkas kembali diverifikasi dan direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 28 Februari sampai 5 Maret 2012. “Setelah sampai PPK diverifikasi dan direkapitulasi lagi oleh KPU Kotamadya pada 6 Maret sampai 12 Maret. Setelah itu, baru ke KPU Provinsi,” terang Jamaluddin.
Sementara itu, untuk pendaftaran calon gubernur akan dilangsungkan pada 13 hingga 19 Maret 2012. Anggota KPU Provinsi DKI Aminullah menambahkan, untuk parpol yang memiliki kursi dan juga berkoalisi dengan partai non parlemen, minimal harus memenuhi syarat 15 persen suara sah. Atau berjumlah 536.986 suara sah pada Pileg 2009 lalu. “Jadi kalau ada partai yang memiliki kursi, berkoalisi dengan parpol yang tidak punya kursi, harus memiliki suara sah 536.986. Sedangkan untuk parpol yang memiliki kursi, bisa mengusung calon jika memperoleh kursi minimal 15 dari 94 kursi yang ada di DPRD DKI Jakarta,” pungkas Aminullah. (dai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Usul Pilkada Satu Putaran Saja
Redaktur : Tim Redaksi