Kantor Media Online Kemalingan, Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah

Rabu, 27 November 2019 – 22:44 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menggulung tiga pencuri yang telah membobol kantor media online Katadata di kompleks rukan Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan. Ketiga pelaku yang telah ditangkap itu adalah EJ, MA dan S.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta mengatakan, pihaknya masih mengejar dua pelaku lain yang kini buron. “Insial AR dan K masih kami kejar,” ujar Indra kepada wartawan, Rabu (27/11).

BACA JUGA: Bank Tanpa Satpam Dibobol Maling, Uang Puluhan Juta Raib

Lebih lanjut Indra menjelaskan, pencurian itu terjadi pada 18 November 2019. Kejadian itu baru diketahui setelah office boy Katadata tiba di kantor sekitar pukul 06.30 WIB pagi.

Saat itu sang OB mendapati pintu depan kantor Katadata dikunci menggunakan borgol. Setelah borgol dilepas dan pintu terbuka, ternyata ruangan dalam Katadata sudah berantakan.

BACA JUGA: Maling Cilik Tak Kunjung Tobat, Baru Bebas Sekarang Masuk Penjara Lagi

Selain itu, sejumlah barang berharga juga hilang. Kerugian Katadata akibat pencurian ini mencapai Rp 373 juta.

Indra menjelaskan, setiap anggota komplotan maling yang menyasar Katadata punya peran masing-masing. Tersangka EJ berperan memantau lokasi dan mengangkat barang curian ke dalam mobil.

BACA JUGA: Rumah Harmoko Kemalingan, Polisi Tak Temukan Tanda Kerusakan

Adapun MA dan S berperan sebagai penadah barang hasil curian. Dari komplotan maling itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, empat unit iMac, satu telepon genggam, serta sebuah mobil.

Menurut Indra, para pelaku mengaku sudah beraksi sembilan kali di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Bogor. Mereka memakai uang dari hasil mencuri untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

"Tersangka EJ dijerat Pasal 363 KUHP (pencurian) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan MA dan S dijerat Pasal 480 KUHP (menadah) dengan ancamam hukuman empat tahun penjara," tandas kapolsek.(cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler