jpnn.com, MALANG - Seorang remaja berinisial DS (15) ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polres Malang karena kasus pencurian di Dampit, Kabupaten Malang, Jatim.
DS sudah dua kali terjerat kasus hukum karena kasus yang sama. Sebelumnya, pelaku sempat mencuri sepeda angin dan berakhir di lapas anak selama 5 bulan penjara.
BACA JUGA: Meja Kasir Acak - Acakan, Ternyata Maling Penasaran itu Kembali Lagi
Kini aksi pencurian ini terulang lagi. Dia mencuri ayam tetapi aksinya ketahuan pemilik rumah sehingga langsung dikeroyok warga yang kesal dengan ulahnya.
"Dia mencuri ayam aduan di rumah pamannya sendiri, ketahuan dan ditangkap warga," ujar Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kanit Uppa Satreskrim Polres Malang.
BACA JUGA: Power of Emak - Emak, Sambil Gendong Bayi Berani Lawan Maling
Pelaku remaja ini sudah tidak diurus kedua orang tuanya dan sekarang tinggal bersama bibinya.
"Sayangnya, dia tidak jera dengan perbuatan sebelumnya. Dia selalu mencari kesempatan mendapatkan uang untuk bisa membeli rokok," imbuh Yulistiana.
BACA JUGA: Kisah Malin Kundang dari Depok : Tak Dapat Uang Jajan, Ayah Sendiri Dilaporkan ke Polisi
Jebolan kelas 5 sekolah dasar ini, memiliki bapak kandung yang juga sudah tewas akibat aksi pencurian yang dilakukan dan dihakimi massa pada kisaran 2004 silam.
Saat dihakimi massa, pelaku mengaku berniat meminta makan kepada pamannya dengan mengetuk pintu depan tetapi tidak dibuka, hingga kemudian masuk melalui jendela dan muncul pamannya dengan sebatang kayu.
"Lantas teriakan pamannya mengundang masyarakat dan lantaran kesal ayam aduan paman sendiri diembat olehnya, membuat dirinya dihakimi massa sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi," imbuhnya.
Lantaran masih di bawah umur, maka pelaku diserahkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang dan kembali dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, yang ancamannya 5 tahun penjara. (end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia