Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, Sebegini Gaji Minimal Karyawannya, Oh Lumayan

Kamis, 27 Januari 2022 – 13:18 WIB
Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan mengenai penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK Jakarta Utara. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Polisi menggerebek kantor pinjman online (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Pantai Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam.

Dari lokasi penggerebekan, olisi menangkap 99 karyawan perusahaan pinjol ilegal itu.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Usut Investor Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sejauh ini puluhan karyawan kantor pinjol ilegal itu masih menjalani pemeriksaan.

"Pemeriksaan belum selesai karena kan, banyak, 99 orang," kata Kombes Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (27/1).

BACA JUGA: SWI Babat 103 Pinjol Ilegal, Cek di Sini Daftarnya!

Dari puluhan orang yang ditangkap itu, sebagaian merupakan karyawan yang tergolong anak-anak di bawah umur.

Perwira menengah Polri itu menyebut gaji anak-anak di bawah umur itu minimal Rp 3 juta.

BACA JUGA: Penjambret yang Dibakar Massa di Palembang Ternyata Masih Hidup

"Minimal Rp 3 juta," kata Endra Zulpan.

Sebelumnya, Kombes Zulpan mengatakan kantor pinjol itu tak mengantongi izin operasional dari otoritas jasa keungan (OJK), sehingga dilakukan penggerebekan.

Adapun, kantor pinjol ilegal itu beroperasi sejak Desember 2021.

Mantan Kabid Humas Sulsel itu mengatakan kantor pinjol ilegal tersebut memiliki batas minimal dan maksimal pinjaman.

"Batasan terendah adalah Rp 1,2 juta, kemudian tertinggi adalah Rp 10 juta," kata Zulpan.

Kantor itu beroperasi tujuh hari dalam sepekan.

"Mereka beroperasi terus tiap hari mulai jam 9 pagi sampai jam 7 malam," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)

 

 

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler