Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat

Rabu, 21 Juli 2021 – 16:00 WIB
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT KBN Prima Logistik, Kamis (15/7) lalu. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT KBN Prima Logistik, Kamis (15/7) lalu. 

Hal ini dilakukan Bea Cukai sejalan dengan fungsinya mendorong perekonomian dalam negeri melalui pemberian fasilitas kepabeanan.

BACA JUGA: Antisipasi Kelangkaan Peralatan Medis, Bea Cukai Soekarno-Hatta Fasilitasi Impor Konsentrator Oksigen

Kepala Bidang Fasilitas Bea Cukai Jakarta Decy Tahi Bonar Lumban Raja mengatakan izin tersebut diberikan setelah PT KBN Prima Logistik melakukan pemaparan proses bisnisnya via daring. Sebelumnya, PT KBN Prima Logistik juga telah melakukan asistensi bersama Kanwil Bea Cukai Jakarta.

Dia menuturkan perusahaan penerima fasilitas PLB nanti akan mendapatkan manfaat seperti penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari tiga tahun. 

BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Emas Menggagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu-Sabu Lewat Barang Kiriman

“Jadi, kami berharap pemanfaatan fasilitas ini dapat menjadi upaya untuk mendorong perekonomian dalam negeri,” ujarnya. 

Direktur PT KBN Prima Logistik Toha Muzaqi menyampaikan perusahaannya bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi. 

BACA JUGA: Lewat CVC, Bea Cukai Terus Menggali Potensi Ekspor Daerah

Sebagaimana diketahui, PLB adalah tempat penimbunan barang asal luar negeri dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam negeri dalam jangka waktu tertentu, serta dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana.

Berdasarkan Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.04/2018, perusahaan yang akan menjadi Penyelenggara/Pengusaha TPB harus melakukan pemaparan proses bisnis dan pemenuhan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundangan. 

Yang memuat informasi mengenai profil perusahaan (nilai investasi, jumlah tenaga kerja, nilai aset, status kepemilikan lahan dan bangunan, visi/misi perusahaan), sistem pengendalian intern (SPI), sistem pencatatan sediaan barang (IT Inventory), jenis barang yang ditimbun dan kegiatan yang dilakukan, yang diwakili oleh anggota direksi perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan atau perubahan terakhirnya kepada kepala Kanwil Bea Cukai. (*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler