jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menerbitkan dua izin fasilitas kawasan berikat untuk PT Seongjin Engineering Indonesia dan PT Indonesia Bestcare International Industry dalam sehari, Jumat (22/11).
"Pemberian izin fasilitas kawasan berikat ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan dukungan kepada industri dalam negeri," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi dalam keterangannya, Senin (2/12).
BACA JUGA: Bea Cukai Kawal Pelepasan Ekspor Berkelanjutan Produk Kerajinan Kerang Asal Magelang
Dijelaskan Rusman, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Dengan izin fasilitas ini, PT Seongjin Engineering Indonesia dan PT Indonesia Bestcare International Industry mendapatkan manfaat.
BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Pemahaman Kepabeanan dan Cukai di Kalangan Mahasiswa Melalui CGTC
Manfaat tersebut, berupa kemudahan dalam bidang fiskal dan prosedural, yang dapat menurunkan biaya operasional guna meningkatkan daya saing penjualan dengan perusahaan sejenis lainnya.
"Selain itu, dengan adanya kemudahan bidang fiskal dan prosedural diharapkan dapat mendorong laju investasi di Indonesia," lanjutnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Peningkatan Ekspor Industri Kelapa Sawit
PT Seongjin Engineering Indonesia sendiri merupakan perusahaan yang berlokasi di Bekasi dan bergerak dalam bidang industri elektronik seperti TV dan monitor.
Sementara itu, PT Indonesia Bestcare International Industry merupakan perusahaan yang berlokasi di Jakarta Utara yang bergerak dalam industri furnitur dari kayu.
Selain menerima izin secara simbolis, pihak perusahaan juga menandatangani pakta integritas pengendalian gratifikasi, untuk menegasakan komitmen perusahaan dalam menjalankan bisnis secara etis dan bertanggung jawab. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi