jpnn.com, JAKARTA - Industri kelapa sawit memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia.
Hal iti dilihat dari data yang dihimpun Bea Cukai melalui aplikasi CEISA 4.0 per November 2024, tercatat realisasi penerimaan bea keluar dari sektor industri kelapa sawit mencapai Rp 3,5 triliun atau 24,14 persen dari total penerimaan.
BACA JUGA: Bea Cukai Jakarta Gelontorkan Fasilitas Kawasan Berikat untuk 2 Perusahaan Ini
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan kontribusi pungutan ekspor digunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan berbagai program strategis guna mendukung asta cita hilirisasi produk kelapa sawit dan turunannya.
Sebagai industri strategis, pemerintah menjamin perkebunan kelapa sawit di Indonesia dikembangkan secara berkelanjutan.
BACA JUGA: Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
Beberapa waktu yang lalu, pemerintah, melalui Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 yang mengatur mengenai penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan/atau produk turunannya melalui pengaturan tarif layanan atas barang atau jasa yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing harga komoditas kelapa sawit dan memberikan nilai tambah harga tandan buah segar di tingkat petani,” ujar Budi.
BACA JUGA: Ini Upaya Bea Cukai untuk Memastikan Fasilitas Kepabeanan Berjalan Optimal
Mendukung kebijakan tersebut, Bea Cukai turut hadir dalam kegiatan bertajuk Sosialisasi Pelaksanaan Eksportasi dan Pungutan Ekspor atas Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya yang diselenggarakan oleh BPDPKS di Hotel Ciputra World Surabaya pada Kamis (21/11).
“Hadirnya Bea Cukai merupakan perwujudan sinergi antarinstansi untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terkait eksportasi dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya,” ujar Budi.
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai memaparkan penerapan aplikasi CEISA 4.0 berkaitan dengan proses bisnis ekspor.
Sistem aplikasi Customs-Excise Information System and Automation atau CEISA merupakan sistem informasi pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai yang kini memasuki generasi keempat.
Melalui CEISA 4.0, pengguna jasa dapat mengakses semua proses kepabeanan dalam satu sistem portal, termasuk tracking status barang kiriman.
CEISA 4.0 dapat diakses menggunakan browser, sehingga pengguna tidak perlu menginstal aplikasi khusus di perangkat komunikasinya. Sistem ini juga sudah terintegrasi dengan sistem kurs mata uang, manifest, dan pajak.
Budi berharap melalui sosialisasi yang diberikan oleh Bea Cukai dapat meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pelaku usaha di industri sawit dalam pemanfaatan aplikasi CEISA 4.0 untuk menginput dokumen ekspor sehingga didapat nilai penerimaan negara di bidang ekspor secara real time.
“Pungutan ekspor merupakan bentuk sumbangsih para pelaku industri kelapa sawit dalam rangka pencapaian visi Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... CVC jadi Langkah Bea Cukai Dukung Perkembangan Industri di 3 Wilayah Ini
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com