jpnn.com, MANADO - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Kanwil Bea Cukai Sulbagtara) menindak 10 koli atau 100 buah kosmetik eks impor tanpa dokumen kepabeanan bermerek 'Brilliant Skin' di Pelabuhan Calaca, Kota Manado pada Rabu (16/10).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Yoko Nainggolan mengungkapkan barang-barang tersebut berasal dari Tahuna, Kepulauan Sangihe yang diangkut menggunakan kapal penumpang KM Barcelona 3.
BACA JUGA: Geledah 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Menemukan Ratusan Paket Ganja
"Penindakan ini merupakan pengembangan dari informasi yang didapatkan dari masyarakat sekitar," ungkap Yoko Nainggolan dalam keterangan resminya, Selasa (22/10).
Diketahui, importasi kosmetik itu tidak dilengkapi dengan Laporan Surveyor Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang disetujui Kementerian Perdagangan, dan Surat Keterangan Impor/Special Access Scheme yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Distribusi 2 Juta Batang Rokok Ilegal di Ruas Tol Semarang-Solo
Oleh karena itu, kosmetik impor yang diproduksi di Filipina tersebut diduga melanggar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Aturan itu menyebutkan setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta, dan paling banyak Rp 5 miliar.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 4,3 M di Bali, BKC Mendominasi
Yoko menegaskan penindakan ini merupakan tindakan represif Bea Cukai dalam menjalankan salah satu fungsi instansi, yakni community protector.
"Hal ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya barang impor yang belum jelas kandungan dan legalitasnya," tegas Yoko. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi