Kanwilkumham DKI Jakarta Pastikan Rutan, Lapas, dan Rudenim di Bebas Penyiksaan

Kamis, 08 Juni 2023 – 14:03 WIB
Kanwilkumham DKI Jakarta memastikan tidak ada penyiksaan dan tindak merendahkan martabat di Rutan, Lapas, dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyiksaan dan tindak merendahkan martabat di Rutan, Lapas, dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan dalam pelaksanaan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) pihaknya tidak pernah menggunakan kekerasan.

BACA JUGA: Geledah Kamar Hunian WBP, Petugas Lapas Padang Temukan Barang Terlarang Ini

Sesuai dengan isi UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia.

"Sudah dipastikan tidak ada kejadian penyiksaan terhadap tahanan maupun narapidana di Lapas, Rutan, dan Rudenim di wilayah DKI Jakarta," kata Ibnu dalam keterangannya, Kamis (8/6).

BACA JUGA: Sempat Buron, Terpidana Pemalsu Surat Tanah Ini Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Samarinda

Ibnu menyatakan seluruh petugas di Rutan, Lapas, dan Rudenim sudah mendapat pemahaman tentang penerapan isi Konvensi Antipenyiksaan.

Dia menyebutkan dalam setiap pembinaan yang diberikan petugas di Rutan dan Lapas bertujuan agar WBP dapat berubah menjadi lebih baik, sehingga dapat diterima kembali ke masyarakat.

BACA JUGA: 6 Napi Lapas Gunung Sindur Beragama Buddha Dapat Remisi

Ibnu menyebutkan pembinaan kepada imigran yang melanggar aturan imigrasi di Rudenim tetap dilakukan dengan baik hingga warga negara asing (WNA) dipulangkan ke negara.

"Saya juga menekankan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar menyeimbangkan kemanusiaan bersama dengan tugas dan fungsi yang diemban," lanjutnya.

Dia menuturkan pihaknya juga telah mengadakan Diseminasi HAM tentang Tindaklanjut Implementasi Konvensi Anti Penyiksaan dengan menghadirkan sejumlah narasumber.

Di antaranya Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, dan Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari.

Kanwilkumham DKI Jakarta turut mengundang Satpol PP DKI Jakarta, Polres, Kejaksaan,? dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan Universitas Muhammadiyah dalam kegiatan.

"Kami turut mengundang aparat penegak hukum dalam kegiatan diseminasi ini agar kita semua punya persepsi yang sama dalam pelaksanaan konvensi anti penyiksaan," pungkas Ibnu.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler