Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap Lagi Mencuri Ikan di Perairan Selat Malaka

Senin, 07 Desember 2020 – 23:53 WIB
Ilustrasi - Kapal pengawas perikanan KKP. Foto: ANTARA/HO-Dok KKP

jpnn.com, JAKARTA - Satu kapal ikan asing pelaku penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka kembali ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menteri Kelautan dan Perikanan ad Interim Syahrul Yasin Limpo dalam jumlah pers di Jakarta, Senin, menyebut bahwa penangkapan tersebut menunjukkan bahwa KKP tidak pernah kendor menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.

BACA JUGA: Wanita Hamil Disodorin Air Putih, Setelah Diminum Berujung Maut, Sang Kekasih Terancam Hukuman Mati

"KKP tetap bekerja untuk memastikan kedaulatan pengelolaan perikanan," kata Syahrul Yasin Limpo kepada awak media.

Menteri Syahrul menjelaskan bahwa penangkapan kapal ikan asing berbendera Malaysia tersebut terjadi pada Minggu atau tanggal 6 Desember 2020.

BACA JUGA: Usai Pulang dari Perbatasan, Oknum PNS Kemenkumham Langsung Ditangkap Polisi, Oh Ternyata

Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 002 mendeteksi KF.5152 yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan teritorial Indonesia.

Meskipun berusaha untuk melarikan diri, kapal tersebut akhirnya berhasil ditangkap di sekitar overlapping claim area Indonesia-Malaysia.

BACA JUGA: Kapal Tiongkok Kawal Kapal Pencuri Ikan di Natuna, Arief Poyuono Beri Komentar Begini

"Kapal beserta empat orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dan Indonesia berhasil diamankan," ujar Mentan Syahrul.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang sudah dilakukan terhadap data Global Positioning System (GPS) pada kapal tersebut diketahui bahwa selama dua bulan terakhir kapal tersebut sebanyak tiga kali masuk wilayah perairan teritorial Indonesia.

Selanjutnya kapal tersebut dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "KKP akan melakukan proses hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Menteri Syahrul.

Menteri Syahrul juga menjelaskan bahwa selama periode Oktober 2019 sampai dengan saat ini Ditjen PSDKP KKP telah berhasil mengamankan 99 kapal ikan, terdiri dari 63 kapal ikan asing dan 36 kapal Indonesia.

BACA JUGA: Rampok Penumpang, Sopir Taksi Online Ditembak di Kaki Kanan, Dooor!

Rincian kapal ikan berbendera asing yang ditangkap yaitu 27 kapal berbendera Vietnam, 19 kapal berbendera Malaysia, 16 kapal berbendera Filipina dan 1 kapal berbendera Taiwan.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler