Usai Pulang dari Perbatasan, Oknum PNS Kemenkumham Langsung Ditangkap Polisi, Oh Ternyata

Senin, 07 Desember 2020 – 14:38 WIB
Tersangka Asan Basri dan keponakannya Andri Januardi, saat diamankan Tim Macan Putih Satres Narkoba Polres Prabumulih. Foto: palpres

jpnn.com, PRABUMULIH - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkumham Provinsi Sumsel ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku bernama Asan Basri, 41, warga Sungai Medang, diketahui berdinas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Baturaja.

BACA JUGA: Muslihan DS Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Dari tangan Asan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 0,71 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Hingga saat ini Asan informasinya masih mendekam di ruang tahanan Polres Prabumulih.

BACA JUGA: Warga Temukan Dua Karung Benda Terlarang, Kapten Infanteri Subekti Bilang Begini

Asan Basri sendiri ditangkap Tim Macan Putih, Jumat (4/12/2020) pukul 18.00 WIB di Jalan Sungai Medang Tanjung Dalam bersama keponakannya Andri Januardi, 28.

Informasi yang dihimpun, penangkapan berawal dari anggota Tim Macan Putih dipimpin Kanit Lidik 1 Ipda Zulkarnain ST MSi melakukan pemetaan wilayah rawan narkoba di wilayah Sungai Medang.

BACA JUGA: Mesin ATM di Alfamart Dibobol, Pelaku Ternyata Oknum Polisi, Nih Penampakannya

Lalu saat melintas, anggota mencurigai dua warga mengendarai motor yang baru pulang dari perbatasan Kabupaten PALI.

Tim yang curiga lalu langsung melakukan pencegatan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu-sabu paket 200 ribu seberat 0,71 gram yang di simpan di dalam celana dalam keponakan Asan. Oleh petugas keduanya langsung diamankan ke Polres Prabumulih

Menurut pengakuan Asan, dia dari Sungai Medang sengaja ke rumah Herman di Pangabuan, PALI, untuk membeli Sabu.

“Waktu di rumah Herman, kami dikasih Sabu gratis untuk dipakai berdua. Lalu baru kami beli paketan Rp 200 ribu untuk dibawa pulang, untuk acara ulang tahun saya,” ujar Asan yang mengaku PNS.

Asan menjelaskan, dirinya pernah di penjara 1 tahun. “Pegawai Rupbasan Baturajo saya Pak. Baru inilah mengulang lagi makai narkoba, 1 tahun inilah,” bebernya.

Senada Andr Januardi mengatakan, sudah 2 kali membeli sabu-sabu dengan Herman. Sabu-sabu tersebut dia pakai sendiri, dan baru 8 bulan mengonsumsi sabu-sabu.

“Sabu-sabu itu saya yang pegang. Uang beli sabu-sabu dari uang aku sendiri dan Mang Asan hanya menemani ambil sabu-sabu,” katanya.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Fadilah mengatakan, Asan sudah masuk target operasi dan merupakan PNS Rupbasan Baturaja.

BACA JUGA: Wanita Hamil Disodorin Air Putih, Setelah Diminum Berujung Maut, Sang Kekasih Terancam Hukuman Mati

“Untuk keduanya dikenakan Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. Untuk barang bukti hanya 0.71 gram sabu,” pungkasnya.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum PNS Tak Berkutik saat Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler