Kapal Bermuatan Makanan Ternak Babi Ditangkap

Selasa, 22 Januari 2019 – 07:28 WIB
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BATAM - Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Clurit-641 berhasil menangkap Kapal Tug Boat yang menggandeng Tongkang dengan muatan Makanan Ternak Babi tanpa dilengkapi Surat Rekomendasi Badan Karantina Kesehatan dan Peternakan di Perairan Sambu, Sabtu (19/1).

Penangkapan berawal saat KRI Clurit-641 melaksanakan patroli sektor di Perairan Kepri mendapatkan kontak kapal pada posisi 01? 09’ 00’’ U - 103 54’ 00’’ T, tepatnya di Perairan Sambu Batam Kepri.

BACA JUGA: 2019, Satlinlamil Dukung Pergeseran Pasukan ke Pulau Terluar

Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Clurit-641 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal TB. Maritim Lestari, Tonage 26 GT dan TK. Singa Tirta III, Tonage 593 GT, Kebangsaan Indonesia, Pemilik PT. Internusa Bahtera, Jumlah ABK 7 orang (termasuk Nahkoda), Muatan Makanan Ternak Babi 404.202 Kgs, Rute Pelayaran dari Singapura tujuan Pulau Bulan Batam.

BACA JUGA: Kepala Bakamla Uji Coba Senjata Api

Penerangan Koarmada I melaporkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal TB. Maritim Lestari dan TK. Singa Tirta diduga melakukan pelanggaran. Pasalnya, Nakhoda mengoperasikan kapal tidak sesuai dengan kompetensinya melanggar Pasal 312 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 145 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengawakan Kapal.

Selain itu, kapal tersebut juga tidak dilengkapai Dokumen Pemberitahuan Impor Barang, Surat Keterangan Asal Usul Barang juga tidak ada, tidak dilampirkan Surat Rekomendasi Badan Karantina Kesehatan dan Peternakan melanggar Pasal 23 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

BACA JUGA: Mabesal Sapu Bersih Medali Ganda Putri Kejuaraan Tenis Meja

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Clurit-641 Mayor Laut (P) Tri Hermawan, M.A., membawa Kapal TB. Maritim Lestari dan TK. Singa Tirta tersebut dengan cara di adhoc ke Pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Batam untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Rakor Kemaritiman Demi Nasib Nelayan


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler