Kapal di Atas 30 GT Dilarang Gunakan BBM Bersubsidi

Kamis, 06 Februari 2014 – 21:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Fahmi Harsandono meminta para pengusaha menengah ke atas di sektor kelautan untuk berpikir lebih jernih terkait edaran BPH Migas soal pelarangan penggunaan solar bersubsidi untuk kapal nelayan di atas 30 GT.

Dijelaskan, dasar keluarnya surat itu karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak bersubsidi kepada kapal di atas 30 GT. Penyaluran itu ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

BACA JUGA: Perum Peruri Diminta Bikin Kertas yang Diimpor BI

"Nah dasar surat itu dibuat karena ada temuan BPK," kata Fahmi kepada wartawan, Kamis (6/2). Dijelaskan Fahmi, Pertamina tidak akan dibayar apabila tetap menyalurkan BBM subsidi untuk kapal nelayan di atas 30 GT karena melanggar Perpres. "Kan bisa merugi Pertamina," ungkapnya.

Fahmi menilai jika ingin melakukan penghematan BBM bersubsidi namun dalam kerangka koridor berkeadilan maka keputusan tersebut sudah tepat. Sebab, lanjut dia, yang memiliki kapal dengan ukuran di atas 30 GT itu adalah para pengusaha dan bukan nelayan kecil.

BACA JUGA: Dahlan Minta Pelindo II Bereskan Tumpukan Peti Kemas di Tanjung Priok

"Kapalnyapun mahal tidak mungkin dimiliki oleh nelayan kecil, jadi tidak kami subsidi," ungkap Fahmi. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kronis, Pemerintah Diminta tak Pertahankan Merpati

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurtubi: Pertamina akan Merusak Sistem Bila Caplok PTBA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler