PONTIANAK - Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Pontianak memberi larangan berlayar terhadap kapal-kapal kecil. Ini dilakukan demi menjamin keselamatan kepada awak dan kapten kapal, agar terhindar dari cuaca ekstrem yang terjadi di perairan Kalimantan Barat.
"Kapal kecil kita larang, namun kapal besar yang dianggap mampu berlayar, kita lepaskan," kata Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KPLP Pontianak, Suhardi.
Dia mengakui, sejak Selasa (8/1) lalu telah memberi dan mengedarkan imbauan kepada nahkoda-nahkoda kapal. Peringatan tersebut sesuai data dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kalbar tentang cuaca alam ekstrem di perairan Indonesia.
"BMKG mencatat gelombang naik setinggi tiga meter di laut lepas, disertai angin kencang. Untuk itu demi menjaga keselamatan, nahkoda dan awak kapal harus mematuhi dan mengikuti peraturan yang kita buat. Itu juga untuk kita bersama," ungkapnya.
Sementara untuk kapal tanker, tetap diperbolehkan berlayar karena sudah sesuai prosedur standarisasi kelayakan. Suhardi menambahkan, peraturan ini berlaku hingga satu pekan kemudian ke seluruh perusahaan pelayaran.
Pergerakkan kondisi cuaca itu, kata dia, akan terus di-update berdasar keputusan BMKG. Selanjutnya, pihak Adpel akan mengumumkan kembali ke perusahaan pelayaran untuk lepas berlayar.
"Jadi kalau ada kapal kecil yang tidak sesuai standarisasi berlayar di saat cuaca ekstrem, tetap akan kita larang. Namun untuk sanksinya, kita belum sampai ke sana, yang jelas pasti kita tegur. Inikan tidak berlangsung lama, pekan depan kapal kecil juga sudah boleh berlayar. Untuk itu, kami minta kepada seluruh perusahaan pelayaran mau bekerjasama dan mengindahkan peringatan ini," pintanya.
Kepala Kantor SAR Pontianak Ida Bagus Gede Budisma mengakui, sejak beberapa hari terakhir cuaca kurang bersahabat untuk pelayaran karena gelombang tinggi dan angin kencang. Berkaitan dengan keberangkatan kapal-kapal, menurutnya itu sepenuhnya menjadi kewenangan serta tanggung jawab Adpel.
"Kita harapkan semua yang ingin berlayar hendaknya bersabar menunggu sampai cuacanya membaik untuk keselamatan kita semua. Jangan sampai SAR kerja. Kalau SAR kerja, berarti sudah musibah," ujarnya.(rmn/ron)
"Kapal kecil kita larang, namun kapal besar yang dianggap mampu berlayar, kita lepaskan," kata Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KPLP Pontianak, Suhardi.
Dia mengakui, sejak Selasa (8/1) lalu telah memberi dan mengedarkan imbauan kepada nahkoda-nahkoda kapal. Peringatan tersebut sesuai data dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kalbar tentang cuaca alam ekstrem di perairan Indonesia.
"BMKG mencatat gelombang naik setinggi tiga meter di laut lepas, disertai angin kencang. Untuk itu demi menjaga keselamatan, nahkoda dan awak kapal harus mematuhi dan mengikuti peraturan yang kita buat. Itu juga untuk kita bersama," ungkapnya.
Sementara untuk kapal tanker, tetap diperbolehkan berlayar karena sudah sesuai prosedur standarisasi kelayakan. Suhardi menambahkan, peraturan ini berlaku hingga satu pekan kemudian ke seluruh perusahaan pelayaran.
Pergerakkan kondisi cuaca itu, kata dia, akan terus di-update berdasar keputusan BMKG. Selanjutnya, pihak Adpel akan mengumumkan kembali ke perusahaan pelayaran untuk lepas berlayar.
"Jadi kalau ada kapal kecil yang tidak sesuai standarisasi berlayar di saat cuaca ekstrem, tetap akan kita larang. Namun untuk sanksinya, kita belum sampai ke sana, yang jelas pasti kita tegur. Inikan tidak berlangsung lama, pekan depan kapal kecil juga sudah boleh berlayar. Untuk itu, kami minta kepada seluruh perusahaan pelayaran mau bekerjasama dan mengindahkan peringatan ini," pintanya.
Kepala Kantor SAR Pontianak Ida Bagus Gede Budisma mengakui, sejak beberapa hari terakhir cuaca kurang bersahabat untuk pelayaran karena gelombang tinggi dan angin kencang. Berkaitan dengan keberangkatan kapal-kapal, menurutnya itu sepenuhnya menjadi kewenangan serta tanggung jawab Adpel.
"Kita harapkan semua yang ingin berlayar hendaknya bersabar menunggu sampai cuacanya membaik untuk keselamatan kita semua. Jangan sampai SAR kerja. Kalau SAR kerja, berarti sudah musibah," ujarnya.(rmn/ron)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 75 Ribu Rumah Layak Huni
Redaktur : Tim Redaksi