jpnn.com, SULAWESI UTARA - Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 15 di bawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna Sulawesi Utara menertibkan empat alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal milik nelayan Filipina di perairan Sulawesi Utara pada Jumat (10/5).
"Rumpon-rumpon tersebut dipasang tanpa izin di perairan Indonesia dan masuk sekitar 3 mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)," ujar Plt. Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman.
BACA JUGA: Bu Susi: Kalau ada yang Bandel ya Kelewatan
Selanjutnya, KP. Hiu 15 yang dinakhodai Capt. Aldi Firmansyah membawa dan menyerahkan rumpon ilegal tersebut ke Pangkalan PSDKP Bitung.
Hal ini mempertimbangkan kondisi gelombang laut serta jarak yang paling dekat dari lokasi.
BACA JUGA: 13 Kapal Ilegal Dimusnahkan di Kalimantan Barat
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di rumpon selanjutnya ditangkap oleh kapal penangkap ikan.
BACA JUGA: Menteri Susi: Tidak bisa Hari ini Begini dan Besok Berbeda
"Nelayan Filipina disinyalir memasang banyak rumpon di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina untuk meningkatkan hasil tangkapan. Setidaknya selama 2019, sebanya 33 unit rumpon milik nelayan Filipinan ditertibkan Kapal Pengawas Perikanan," tutur Agus Suherman.
Pemasangan rumpon oleh nelayan Filipina di perbatasan bisa merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia.
Untuk itu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menekankan pentingnya penertiban rumpon-rumpon ilegal di perairan Indonesia, selain upaya pemberantasan kapal perikanan ilegal.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Susi: Kapal Asing Ilegal Harus Dirampas untuk Dimusnahkan
Redaktur & Reporter : Yessy