Kapal PMI Ilegal Tenggelam, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka

Senin, 03 Januari 2022 – 21:48 WIB
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat memberikan keterangan terkait kapal PMI tenggelam, Senin (3/1). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Sumut terus mendalami kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) Ilegal di perairan Sekinchan, Selangor Malaysia, pada Sabtu (25/12) lalu.

Polisi sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kejadian tersebut. Keempatnya, yakni R, I, S, dan DS.

BACA JUGA: Kombes Hadi Ungkap Alasan Polda Sumut Ambil Alih Kasus Pengemudi Hajar Remaja di Medan

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan keempat tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda.

Misalnya, tersangka R berperan sebagai agen yang merekrut para pekerja dan tersangka I berperan sebagai pengawas.

BACA JUGA: Truk Hantam Motor dan Mobil, Jalan Lingkar Salatiga Sontak Merah, Innalillahi

Kemudian, S merupakan pemilik penampungan dan DS bertugas sebagai penjemput para pekerja ilegal dari Bandara Kualanamu.

"Mereka sistem kerjanya ada yang mengamankan saat keberangkatan, ada yang merekrut, menyiapkan kapal, dan menyiapkan logistik," kata Tatan, Senin (3/1).

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Libatkan 5 Pejalan Kaki, 2 Mobil, dan Truk, Innalillahi

Mantan Kabid Humas Polda Sumut itu menyebut pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.

Dia meminta agar para tersangka untuk segera menyerahkan diri.

"Beberapa lainnya masih dalam pengejaran. Kami meminta mereka untuk menyerahkan diri," kata Tatan.

Polda Sumut saat ini juga tengah berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu tersangka lainnya yang menjadi penghubung di Malaysia.

Tatan mengaku pihaknya telah mengantongi identitas pelaku.

Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81, Pasal 83, UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman penjara di atas lima tahun," kata Tatan.

Tatan menceritakan awalnya ada sekitar 130 pekerja Ilegal yang berangkat dari Tangkahan Pantai Datuk, Kecamatan Kuala Indah, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara pada Rabu (22/12).

Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Sekinchan, Selangor Malaysia.

Para pekerja awalnya berangkat dengan satu kapal berukuran 16,8 meter bersama enam anak buah kapal (ABK).

Belum jauh berlayar, kapal yang dinaiki para pekerja rusak sehingga harus kembali ke Kabupaten Batu Bara.

Mereka kemudian berpindah menggunakan dua kapal pengganti yang berukuran lebih kecil.

Setelah itu, pada Jumat (24/12) sekitar pukul 07.00 WIB, dua kapal itu kemudian kembali berangkat ke perbatasan perairan Indonesia-Malaysia.

Sementara itu, 14 pekerja ilegal lainnya memilih kembali ke Kabupaten Batu Bara lantaran ketakutan.

Setelah tiba di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, para PMI menunggu penjemputan.

Namun, hingga pukul 19.00 WIB, kapal penjemput tak juga kunjung datang.

Kedua kapal itu lalu berpencar dan satu rombongan yang membawa sekitar 57 penumpang dinyatakan hilang saat berada di perairan Sekinchan Selangor Malaysia pada Sabtu (25/12) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam peristiwa ini, sekitar 35 penumpang dan empat orang anak buah kapal (ABK) berhasil diselamatkan sedangkan sekitar belasan orang tewas dan sejumlah orang lainnya belum ditemukan.

Korban yang selamat lalu dibawa ke gudang penampung di Kecamatan Tanjung Tiram.

Mereka kemudian dipulangkan dengan bus ALS dari Kisaran.

Hingga saat ini, sudah ada sejumlah anggota keluarga yang melapor ke hotline yang disediakan polisi.

Para pekerja itu disebut berasal dari Jawa Tengah, Jember, Medan, dan Aceh. (mcr22/jpnn)

 

 

 

 

 

 

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, Nanang Meninggal Dunia di Jalan, Heboh!


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler