jpnn.com, MEDAN - Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkap alasan kasus pengemudi mobil hajar remaja tidak lagi ditangani Polrestabes Medan.
Kini, kasus tersebut yang telah menetapkan Halfian Sembiring atau HS, pengemudi itu diambil alih Polda Sumut.
BACA JUGA: Pengemudi Mobil yang Hajar Remaja di Medan Ditangkap, Lihat Matanya Saat Menatap Kompol Firdaus
"Ditarik ke Polda untuk dilakukan pendalaman kembali apa yang sudah dikerjakan oleh penyidik di Polrestabes," kata Kombes Hadi kepada wartawan, Selasa (28/12).
Salah satu yang akan didalami terkait dengan tidak ditahannya tersangka dalam kasus penganiayaan itu karena pihak penyidik Polrestabes hanya mengenai pasal tunggal dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Pengemudi yang Hajar Remaja di Medan Dicopot dari Wakil Komandan Satgas Partai Berkuasa
Terkait hal itu, Kombes Hadi memastikan pihak penyidik Polda Sumut akan melakukan gelar perkara ulang.
"Jadi, nanti pasti akan digelar khusus, bagaimana teknisnya itu di Reskrim. Mereka yang mendalami kembali," kata mantan Kapolres Biak itu.
BACA JUGA: Viral, Pengemudi Mobil Pukul Pengendara Motor Berkali-kali, Polisi Turun Tangan
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dialami FL terjadi di parkiran sebuah minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/12) lalu, viral di media sosial.
Setelah lebih dari seminggu melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap HS pada Jumat (25/12) malam.
HS diamankan di sebuah kafe di daerah Medan Johor. Saat itu, pelaku sedang menongkrong bersama teman-temannya.
HS sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Namun, polisi memutuskan untuk tidak menahan tersangka karena ancaman pidana penjara yang menjerat pelaku di bawah lima tahun.
BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith: Sebagai Warga Negara yang Baik, Saya Tidak akan Mangkir
Tersangka diwajibkan untuk melapor setiap seminggu sekali kepada pihak kepolisian.
Atas kasus ini, HS yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil komandan Satgas Cakra Buana, dicopot dari jabatannya.
PDIP menilai perbuatan yang dilakukan HS tidak mencerminkan seorang kader PDIP yang kini menjadi partai berkuasa tersebut. (mcr22/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi