Lagi, Kapal Asing Masuk Perairan Indonesia Tanpa Izin

Senin, 08 Februari 2021 – 20:30 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Heni Yuwono (tengah) memperlihatkan paspor 18 warga asing kru kapal pesiar yang masuk wilayah Indonesia tanpa izin di Banda Aceh, Senin (8/2/2021). Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menahan 18 awak kapal asing berbendera Kepulauan Cayman dengan nama La Datcha karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin atau ilegal.

Pihak imigrasi juga telah menahan 18 paspor milik kru kapal pesiar asing tersebut.

BACA JUGA: Beredar Video Kapal Tenggelam di Selat Bali, Ternyata ini Faktanya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Heni Yuwono mengatakan penahanan paspor mereka dilakukan guna kepentingan penyelidikan.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, 18 kru kapal La Datcha tidak memiliki izin keimigrasian dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Selain itu, mereka juga tidak menyertakan surat bebas COVID-19," kata Heni Yuwono di Banda Aceh, Senin (8/2).

BACA JUGA: Deki Susanto Ditembak di Depan Istri dan Anaknya, Sahroni: Aparat Tak Boleh Brutal

Dalam konferensi pers yang dihadiri Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Sjachril dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Telmaizul Syatri, Heni Yuwono mengatakan saat ini kru kapal tersebut belum bisa diperiksa.

Dia menerangkan kapal pesiar asing tersebut berlabuh di perairan Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar.

BACA JUGA: Ini Barang Bukti Penangkapan Ridho Rhoma, Sungguh Terlalu

Setelah diamankan, kapal tersebut ditarik ke perairan Ujung Pancu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, atau 3 mil laut dari Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.

"Seluruh kru dan kapal saat ini dalam penjagaan ketat TNI AL. Mereka belum bisa diperiksa karena harus menjalani uji usap untuk memastikan apakah positif COVID-19 atau tidak," jelas Heni Yuwono.

Paspor kru kapal pesiar yang ditahan tersebut terdiri 9 orang warga negara Inggris, 4 orang warga negara Belanda, serta warga negara Spanyol, Filipina, Jerman, Kanada, dan Belarusia, masing-masing satu orang. Sedangkan kapten kapalnya warga Jerman.

Heni menyebutkan, jika dari penyelidikan nanti ditemukan ada bukti pelanggaran, maka mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ancaman hukuman pelanggaran undang-undang keimigrasian tersebut paling lama satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Sjachril mengatakan kapal pesiar tersebut berada di perairan Pulau Rusa, Aceh Besar sejak Jumat (5/2).

"Keberadaan kapal pesiar tersebut (diketahui) dari rangkaian informasi intelijen. Dari informasi awal, kapal berangkat dari Maladewa pada 29 Januari 2021 tujuan Singapura," kata Sjachril.

Selain masuk tanpa pemeriksaan imigrasi, kapal pesiar tersebut juga tidak menyalakan sinyal posisi, tidak mengibarkan bendera merah putih saat masuk wilayah Republik Indonesia.

"Pengungkapan kapal asing ini merupakan kerja sama Kementerian Hukum dan HAM Aceh, TNI AL, Polda Aceh, Bea Cukai Aceh, serta pihak terkait lainnya," tambah Sjachril.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler