jpnn.com, LABUAN BAJO - Polisi menyebut Kapal Tiana yang tenggelam di perairan Labuan Bajo, Manggarai, NTT pada Sabtu (21/1) berstatus barang bukti perkara pidana serupa pada tahun 2022.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan mengatakan kapal tersebut sedang dipinjam pakai oleh pemiliknya untuk dirawat.
BACA JUGA: Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Tim SAR Masih Evakuasi Penumpang
"Pemilik kapal mengajukan pinjam pakai barang bukti dalam arti untuk merawat, memperbaiki. Dalam administrasi kami itu pinjam pakai barang bukti diperbolehkan," kata Ridwan kepada wartawan di Labuan Bajo, Senin.
Ridwan mengatakan hal itu menanggapi informasi soal kapal wisata tersebut yang kembali beroperasi, padahal berstatus sebagai barang bukti perkara pidana.
BACA JUGA: Wisatawan: Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Pernah Kecelakaan
Kapal itu pernah tenggelam pada 28 Juni 2022 di wilayah perairan laut Taman Nasional Komodo dan mengakibatkan dua orang wisatawan meninggal dunia.
Ridwan menjelaskan pemilik kapal telah mengajukan permintaan pinjam pakai barang bukti lewat surat permohonan dan mengikuti prosedur yang berlaku beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: 720 Personel Gabungan Bersenjata Lengkap Bersiaga di Labuan Bajo
Pihak kepolisian setempat pun memperbolehkan hal tersebut sebagaimana diatur dalam petunjuk administrasi umum Polri.
Dia menegaskan tidak memiliki kapasitas untuk memutuskan kapal itu bisa berlayar atau tidak, tetapi pihak kepolisian menjalankan prosedur pinjam pakai barang bukti sebagaimana aturan yang berlaku.
Ridwan juga menyebut kasus kapal tenggelam tersebut masih berproses di Kejaksaan Negeri dan Polres Manggarai Barat dengan status P19.
"Jadi, apa yang terjadi saat ini (kapal dipakai berlayar) di luar dugaan kami," tambah Ridwan.
Kapal Tiana Liveaboard mengalami kecelakaan laut untuk kedua kalinya pada Sabtu (21/1) siang di Perairan Batu Tiga, Labuan Bajo.
Kapal tersebut memuat 14 orang wisatawan yang terdiri atas 10 orang wisatawan mancanegara dan empat orang wisatawan domestik. Dua orang mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut.
Wisatawan asal Pekalongan, Jawa Tengah, bernama Khouw Cynthia Josephine Kosasih (26) marah dan kecewa karena merasa tertipu oleh agensi perjalanan wisata atas kejadian kapal Tiana yang tenggelam itu.
"Saya merasa ditipu. Saya baru tahu kalau ini kapal second. Jadi, kapal ini pernah tenggelam. Di dalam kapal tidak ada palu, life jacket ditaruh di luar, bukan di kamar. Tidak ada briefing dari tour guide terlebih dahulu untuk menjelaskan keadaan darurat," kata Cynthia kepada wartawan yang menemuinya di depan RS Siloam Labuan Bajo, Sabtu (21/1) malam.
Cynthia memesan perjalanan wisata ke Labuan Bajo lewat CV Wisata Alam Mandiri yang menjanjikan mereka untuk naik ke kapal bernama Nadia dengan satu kamar master dan satu kamar private.
Namun, begitu tiba di Dermaga Labuan Bajo, mereka diantar ke kapal lain, yaitu KLM Tiana. Beberapa wisatawan asing juga mengalami pergantian kapal secara mendadak.
Cynthia meminta pihak Polres Manggarai Barat dan pemangku kepentingan lain untuk mengusut tuntas kejadian kapal tenggelam yang dialaminya. Dengan demikian, pariwisata Labuan Bajo tidak tercoreng di mata para wisatawan lain.
Mengenai kasus tersebut, pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban dan memeriksa empat orang saksi.
Pemilik kapal pun dijadwalkan tiba di Labuan Bajo pada Senin sore ini.
"Kami sudah terima laporan dari korban tadi malam sekitar jam satu dini hari, korbannya juga sudah kami periksa tadi malam," ujar AKP Ridwan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pacar Hamil dengan Pria Lain, Mustakim Melakukan Tindakan di Luar Nalar
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti