Kapal Vietnam Curi 2 Ribu Kg Sirip Ikan Hiu di Raja Ampat

Senin, 02 Februari 2015 – 19:43 WIB
ilustrasi jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing ilegal asal Vietnam yang mencuri sirip ikan hiu sebanyak dua ribu kilogram di Raja Ampat. Kapal asal Vietnam dengan nama Thanh Cong seri 99612TS itu membawa sebelas orang ABK.

Polisi Air dan Udara (Polairud), Tony mengatakan, pihaknya mengalami kesulitan terkait bahasa dalam melakukan interograsi awal terhadap sebelas ABK tersebut. Akhirnya, kasus tersebut dilaporkan pada pihak kedutaan besar Vietnam.

BACA JUGA: Lima Anak Buah Megawati Digarap Kejagung

"Semua ABK asal Vietnam mereka melakukan penangkapan ikan tanpa izin dan kita temukan sirip ikan hiu. Mereka nggak ngerti bahasa kita dan kedutaan Vietnam membantu," ujar Tony di kantor KKP, Jakarta, Senin (2/2).

Sampai saat ini, sambung Tony, proses penyidikan masih berlangsung. Jika mereka terbukti bersalah, makan kapal tersebut bakal segera ditenggelamkan KKP. "Sudah kami serahkan kepada kejaksaan, sekarang proses kejaksaan. Nanti mungkin langsung ditenggelamkan," tegas Tony. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Besok Siang Bareskrim Kembali Periksa BW

 

 

BACA JUGA: Si Ngeri-Ngeri Sedap Itu Akhirnya Dibui

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Presiden Belum juga Lantik Kapolri, Apa Akibatnya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler