jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar memastikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tetap diproses.
Terkait panggilan untuk Ahok tergantung hasil penyelidikan terhadap saksi-saksi. "Kami lihat dahulu perkembangan penyidikannya," ujar Boy seperti dikutip dari RMOL, Kamis (13/10).
BACA JUGA: Incumbent Cuti, Kemendagri Ingatkan Pemprov Ajukan Pengganti
Ahok dilaporkan beberapa organisasi masyarakat atas dugaan telah melecehkan kitab suci Alquran terkait pernyataannya saat dialog dengan masyarakat Kepulauan Seribu, seperti diunggah melalui YouTube.
Hingga kini, perdebatan seputar blunder Ahok tersebut masih ramai menjadi omongan. (wid/rmol/jpnn)
BACA JUGA: Pak SBY, di Mana Dokumen Investigasi Kasus Munir?
BACA JUGA: Duh, Ada Kabar Tak Sedap soal Pengangkatan CPNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Putusan RUU Tax Amnesty, Anggota Banggar Temui Putu
Redaktur : Tim Redaksi