jpnn.com - JAKARTA -- Sebelum pembahasan Rancangan Undang-undang Tax Amnesty dirampungkan, anggota Banggar DPR Wihadi Wiyanto mengaku bertemu anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana.
Wihadi mengatakan, pertemuan itu dilakukan pada 27 Juni 2016 atau satu hari sebelum UU Tax Amnesty disahkan DPR.
BACA JUGA: Wuzzzzââ¬Â¦Puting Beliung Sapu Pangandaran, 172 Rumah Rusak
Namun, ia membantah pertemuan itu tidak terkait pemulusan penambahan dana alokasi khusus kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat sebagaimana permintaan Putu.
Dia mengaku hanya menyerahkan jam kepada Putu. Sebab, Putu akan menukarkan lukisan di ruang kerja Wihadi dengan jam tangan.
BACA JUGA: Perindo Sebut Ada Mafia, Pengusaha Ikan Tersinggung
"Malam itu karena saya tahu jam ini palsu, saya kembalikan ke dia. Itu pada sela-sela rapat Banggar DPR diskors karena menunggu putusan Tax Amnesty," ujar Wihadi saat bersaksi untuk terdakwa Yogan Askan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10).
Namun demikian, pernyataan politikus Partai Hati Nurani Rakyat itu tak membuat jaksa KPK percaya begitu saja.
BACA JUGA: Sebut Ada Mafia, Pengusaha Ikan Tersinggung
Jaksa KPK mencecar Wihadi ihwal jatahnya di Banggar. Jaksa mengonfirmasi keterangan sejumlah saksi, terutama dari I Putu ihwal jatah Wihadi.
Hanya saja Wihadi membantah mendapat kuota.
"Kami tidak ada kuota sebenarnya. Banggar tidak pernah membahas daerah per daerah," tegas Wihadi
Dalam dakwaan jaksa KPK Yogan disebut memberi Rp 500 juta kepada Putu agar membandu pengurusan penambahan DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Sumbar.
Dana yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan jalan tersebut berasal dari APBN Perubahan 2016.
Pada 23 Juni 2016, di Cafe Bistro Garcon, Plaza Senayan, Jakarta, dilakukan pertemuan antara Yogan, Putu, Noviyanti yang merupakan staf Putu serta dari pihak swasta Ippin Mamoto.
Yogan kala itu menanyakan ihwal perkembangan DAK Sumbar. Yogan meminta agar dana yang dialokasikan minimal Rp 50 miliar.
Putu menyanggupi permintaan tersebut, dan kemudian meminta imbalan Rp 1 miliar. Merespon Putu, Yogan menaikan jumlah anggaran, agar angkanya berada di kisaran Rp 100 miliar sampai Rp 150 miliar.
Pada 24 Juni 2016, Putu kembali menghubungi Noviyanti untuk menyampaikan alokasi DAK Provinsi Sumbar akan menggunakan kuota Wihadi Wiyanto selaku anggota Banggar DPR.
Putu kemudian menghubungi Yogan dan menyampaikan bahwa alokasi DAK sudah disetujui. Kemudian, Putu minta agar Yogan segera membicarakan soal pengiriman uang imbalan sebesar Rp 1 miliar melalui Novianti. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Dipotret 200 Kali, Warna Bola Mata Pun Harus Akurat
Redaktur : Tim Redaksi