jpnn.com, JAKARTA - Kapan honorer Pol PP diangkat PNS? Ingat amanat UU Pemda, Pak menteri.
Nasib tenaga honorer polisi pamong praja (Pol PP) hingga saat ini belum juga jelas. Selama lima tahun terakhir tidak ada formasi CPNS untuk Pol PP, padahal amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat 2 mengatakan mereka yang memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS.
BACA JUGA: Pol PP Copot Paksa Bendera Parpol
Pasal 1 Ayat 2 PP 16 Tahun 2018 mengatakan polisi pamong praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemda yang diduduki PNS.
Mereka diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.
BACA JUGA: Rasain! Kena Razia, Diantar Pol PP ke Orang Tua
"Lalu, kapan Pol PP bisa diangkat menjadi ASN? Ingat amanat UU Pemda Pak Menteri Dalam Negeri dan MenPAN-RB," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto kepada JPNN.com, Minggu (15/1).
Kemendagri, lanjutnya, secara teknis sebagai penanggung jawab birokrasi. Salah satu institusi yang berada dalam kewenangannya, yaitu dirjen Satuan Pol PP seharusnya bertanggung jawab atas penyelesaian dan pengangkatan honorer Pol PP menjadi PNS.
BACA JUGA: Ratusan Pol PP Diturunkan Sapu Bersih Kios Liar Ini
Pol PP ini, tegasnya, tidak bisa diangkat menjadi PPPK, karena dalam UU Pemda maupun PP Nomor 16 Tahun 2018 mengamanatkan PNS.
Pemerintah wajib bertanggung jawab atas penyelesaian persoalan honorer Satpol PP untuk diangkat menjadi PNS.
Dedikasi mereka kepada bangsa ini sudah cukup untuk dijadikan standar kebijakan pemerintah dalam hal penuntasan persoalan honorer Pol PP menjadi PNS.
"Jumlah PNS Pol PP pada setiap instansi daerah tidak cukup jika dibandingkan dengan tugasnya untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat," terang Udin, sapaan akrab Sahirudin Anto.
Oleh karena itu, ketum PHK2I mendesak kepada Kemendagri untuk membuat formulasi khusus bagi Pol PP agar penerimaan CPNS 2023 mendapatkan perlakuan khusus terhadap sistem perekrutan penerimaan ASN. (esy/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad