Pol PP Copot Paksa Bendera Parpol

Selasa, 25 September 2018 – 20:57 WIB
Anggota Satpol PP tengah membersihkan bendera parpol di Kota Gresik. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, GRESIK - Korps pamong praja Gresik melepas paksa bendera parpol yang terpasang di tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) di sepanjang Jalan RA Kartini. Sudah sepekan lalu bendera parpol berkibar di sana. "Itu mengganggu estetika kota," kata Kepala Dinas Pol PP Abu Hasan.

Teguran sudah disampaikan kepada pemilik bendera. Namun, tidak ada respons. Bendera masih saja terpasang. Padahal, lanjut Abu, sudah pasti bendera tersebut dipasang tanpa izin. 

Kalaupun ada izin, pemasangan apa pun harus pada tempatnya. Tidak boleh di tiang PJU. "Itu dilarang. Sudah diatur dalam perda (peraturan daerah)," jelasnya. Anggota pol PP diperintah mencopot paksa.

Menurut Abu, ada beberapa titik yang tidak boleh dipasangi bendera. Atribut apa pun dilarang. Selain di tiang PJU, bendera parpol tidak boleh dipasang di taman kota dan kawasan ruang terbuka hijau (RTH). "Termasuk tikungan yang sekiranya mengganggu pandangan pengendara," paparnya.

Pencopotan bendera tidak hanya dilakukan di Jalan RA Kartini. Sebelumnya, petugas juga membersihkan bendera parpol di sepanjang Jalan dr Wahidin Sudirohusodo dan JalanVeteran. Semua dikibarkan di tiang PJU.

Untuk sementara, semua bendera itu diamankan di kantor dinas pol PP. Parpol bisa mengambilnya kembali. Dengan catatan, bendera tidak dipasang sembarangan. "Nanti kami beri peringatan tegas," ucapnya.

Abu berharap kesadaran dari tiap-tiap parpol. Apalagi, Gresik akan menjalani penilaian lomba adipura. "Kami berharap kerja samanya," pungkasnya. (adi/c17/roz) 

BACA JUGA: Politikus PSI: Pak Anies Jangan Ajari Warga Melanggar Hukum

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKPI Resmi Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler