Kapan Izin Liga 1 dan 2 Terbit? Menpora Singgung Soal Kapolri ke Papua

Kamis, 27 Mei 2021 – 19:14 WIB
Menpora Zainudin Amali (keempat dari kiri), Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kedua dari kanan), Asops Kapolri Irjen Pol. Imam Sugianto (kiri), memberi keterangan hasil rapat koordinasi tentang Liga 1 dan Liga 2 musim 2021-2022 di Gedung Kemenpora, Jakarta, Senin (24/5/2021). (Michael Siahaan)

jpnn.com, JAKARTA - Izin keramaian untuk pelaksanaan Liga 1 dan Liga 2 musim 2021-2022, belum juga terbit.

Menurut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, izin keramaian masih menunggu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pulang dari Papua.

BACA JUGA: MU Kalah, Pernyataan Solskjaer Datar Banget

"Saya meyakinkan kepada kepada seluruh masyarakat bahwa izin kompetisi Liga 1 dan 2 pasti akan dikeluarkan. Kita tunggu Kapolri kembali dari Papua," kata Zainudin di Jakarta, Kamis (27/5).

Asops Kapolri Irjen Polisi Imam Sugianto pada Senin lalu mengatakan, izin keramaian Liga 1 dan 2 akan dikeluarkan paling lambat Kamis ini.

BACA JUGA: Berlaku Enggak ya Plesetan UEL Jadi Unai Emery League saat Lawan MU?

Namun, pada 27 Mei, Kapolri melakukan kunjungan kerja ke Papua bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Menurut Zainudin, Polri sudah berkomitmen mengeluarkan izin keramaian.

BACA JUGA: MU-Villarreal Sudah 4 Kali Bertemu, Laga Selalu Berakhir Imbang

Hal tersebut telah diutarakan Polri dalam rapat koordinasi Liga 1 dan Liga 2 yang digelar Senin (24/5) lalu.

Rapat dipimpin Zainudin dan dihadiri PSSI, PT Liga Indonesia Baru serta Satgas Penanganan COVID-19.

"Izin insyaallah akan keluar dan itu tinggal masalah waktu," kata Zainudin.

PSSI berencana menggelar Liga 1 musim 2021-2022 mulai awal Juli 2021, antara tanggal 3 sampai 7, hingga Maret 2022.

Sementara Liga 2 akan bergulir 14 hari setelah mulainya Liga 1 dan diproyeksikan berakhir Desember 2021.

Kepastian berlangsungnya liga masih menunggu izin keramaian dari Polri.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler