Kapan-kapan, Luna dan Tari Bisa Dipanggil Lagi

Senin, 23 Juli 2012 – 17:18 WIB
Cut Tari. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos.dok.JPNN

JAKARTA--Nazriel Ilham alias Ariel kini boleh bernapas lega setelah keluar dari penjara akibat kasus video porno yang menjeratnya. Namun, dua artis yang diduga lawan mainnya dalam video itu, Luna Maya dan Cut Tari kini masih harus menelan pil pahit, karena kasus keduanya masih terus berlanjut di Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Berkas perkara Luna dan Tari masih dalam proses dilengkapi oleh penyidik. Oleh karena itu, keduanya harus siap, jika dipanggil kapan saja oleh penyidik.

"Itu tergantung penyidiknya yang akan memanggil, kalau perlu akan dilakukan, tapi kalau tidak ya tidak. Posisinya memang masih tersangka, tapi perihal pemanggilan ulang itu tergantung penyidik," jelas Kepala Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Anang Iskandar, di Jakarta, Senin (23/7).

Anang membantah bahwa kepolisian sengaja membuka kembali kasus itu ke publik setelah Ariel bebas. Menurutnya, kasus ini masih berjalan dengan mencari petunjuk lain dari kejaksaan, agar dapat dilengkapi berkas-berkasnya.

"Kembali saya katakan, ini masih penyidikan ya. Yang membongkar itu bukan kita. Kasus ini tetap berjalan apa adanya. Penyidikan kasus itu memang bisa lama karena tidak dibatasi dan terus menerus akan dilakukan evaluasi," tandasnya.

Seperti yang diketahui, tiga selebriti papan atas ini terjerat kasus setelah video adegan ranjang yang diduga dilakukan ketiganya ini beredar di dunia maya. Ariel sebagai pelaku pria dalam video itu sudah lebih dulu menjalani hukumannya di Rutan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat. Masa pidananya berakhir pada 21 September 2013.

Namun, satu tahun sejak bebas murni terpidana kasus penyebaran video porno itu masih harus menjalani satu tahun masa percobaan. Ariel mendapatkan pembebasan bersyarat melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 24 Mei 2012 setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Sementara Luna dan Tari masih harus menunggu berkas perkara mereka bolak-balik di kejaksaan dan kepolisian. Meski menjadi tersangka dan wajib lapor, keduanya tak terlihat hadir wajib lapor sejak 2011 lalu. Anang menyatakan kemungkinan keterangan keduanya sudah tak dibutuhkan sehingga tak ada wajib lapor. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miranda Sudah Siapkan Eksepsi di Sidang Perdana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler