jpnn.com - JAKARTA - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menginformasikan terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Dia menilai idealnya pelantikan digelar serentak pada 13 Maret mendatang.
BACA JUGA: Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
"Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret," kata Afifuddin di Jakarta, Jumat (20/12).
Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 menetapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dimulai pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk wali kota dan bupati.
BACA JUGA: KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
Hal ini membuat pelantikan kepala daerah hasil pilkada harus mundur karena ada perubahan jadwal penanganan perkara pilkada oleh Mahkamah Konstitusi.
Adapun sampai saat ini belum ada aturan terbaru terkait tanggal pelantikan meski ada perubahan jadwal MK.
BACA JUGA: Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
Afif menilai 13 Maret yang disampaikannya hanya berdasarkan perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara di MK.
"Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300 kasus. Bayangan saya, kalau iu dilakukan di awal Februari maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian," ucapnya.
Sebelumnya, Kamis (19/12), Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kemungkinan dilaksanakan pada Maret 2025.
Hal tersebut sebagai dampak dari perubahan aturan MK, yakni mundurnya jadwal penanganan perkara Pilkada di MK.
"Kira-kira Maret," tambah Bima di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/12).
Dia menegaskan pelantikan kepala daerah harus dilaksanakan secara serentak. Sebab, masa pemerintahan nantinya harus berjalan secara bersamaan.
"Nah, karena itu enggak boleh berbeda-beda, sebisa mungkin harus serentak," pungkas dia. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang