Kapan Pendeta Saifudin Ibrahim Dijemput Paksa Polri? Cermati Info Kombes Gatot Ini

Senin, 30 Mei 2022 – 15:13 WIB
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko memastikan pihaknya terus mengusut kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA yang menyeret Pendeta Saifudin Ibrahim.

Pendeta Saifudin dilaporkan atas pernyataanya melalui YouTube pada Maret lalu yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

BACA JUGA: Berita Terkini Kasus Pendeta Saifudin Ibrahim, Kombes Gatot Berkata Begini

Saifudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum dilakukan penangkapan.

Sebab, polisi menduga Pendeta Saifudin Ibahim masih berada di Amerika Serikat.

BACA JUGA: Dijemput Paksa Satgas Covid-19 China, WNI Ini Malah Mengaku Puas

Kombes Gatot mengatakan sejauh ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Interpol.

"Masih koordinasi sama Interpol," kata Gatot saat dihubungi JPNN.com, Senin (30/5).

BACA JUGA: Irjen Napoleon Bonaparte Masih Belum Dipecat Polri, Kombes Gatot Bilang Begini

Perwira menengah Polri itu mengatakan melalui Divisi Hubungan Internasional terus membuka komunikasi secara P to P dengan kepolisian setempat.

"Kami masih menunggu koordinasi P to P dari Divisi Hubungan Internasional," ujar Gatot.

Eks Jubir Polda Jatim itu juga enggan berspekulasi ihwal rencana penjemputan paksa terhadap Pendeta Saifudin.

"Kami belum bisa memastikan itu (jemput paksa, red). Kami masih menunggu dari kepolisian sana," pungkas Gatot Repli.

Dalam kasus itu, Pendeta Saifudin Ibrahim diduga melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dijerat dengan pasal tersebut, Pendeta Saifudin terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik.

Lalu, melakukan penistaan agama dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Selain itu, Saifudin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui YouTube. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seorang Teroris Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ketakutan, Nih Identitasnya


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler