jpnn.com - SIANTAR – Pelaksanaan pilkada Kota Pematangsiantar, setelah tertunda dari jadwal semula 9 Desember 2015, hingga kini belum jelas.
Pasalnya, hingga saat ini proses hukum terhadap gugatan yang diajukan pasangan calon Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga masih berjalan.
BACA JUGA: Kakak Andi Arief Siap Maju
Komisioner Divisi Teknis KPUD Pematangsiantar, Batara Manurung menjelaskan bahwa putusan akhir Mahkamah Agung (MA) yang akan menjadi rujukan.
Dijelaskan, proses pra peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah pada tahap kesimpulan yang akan digelar Kamis mendatang.
BACA JUGA: Mega Perintahkan Banteng DKI Lakukan Penjaringan
“Intinya, hari Kamis adalah kesimpulan. Soal putusannya di PTUN kurang tahu saya, melihat dari sidang hari Kamis ini lah. Kita tidak mau berandai-andai,” terangnya. (pam/sam/jpnn)
BACA JUGA: Ingat! Tim Penggerak PKK Tak Boleh Berpolitik Praktis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugatan Pilkada Simalungun Dinilai Usaha Sia-sia
Redaktur : Tim Redaksi