Kapan PPPK Terima NIP? Begini Jawaban MenPAN-RB

Sabtu, 06 Juni 2020 – 11:55 WIB
Tjahjo Kumolo, Menpan RB di Kabinet Indonesia Maju. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejak direkrut pada Februari 2019, sebanyak 51 ribuan honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) masih belum juga diangkat.

Hingga saat ini mereka masih belum resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK lantaran regulasi untuk mengangkat 51 ribuan PPPK ini belum ada.

BACA JUGA: Perawat Rini: PPPK Sudah Sabar Sejak Dulu, Sebelum Ada Corona

Seperti diketahui pengangkatan PPPK harus dilengkapi dua Perpres, yaitu Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK dan Perpres Gaji serta Tunjangan.

Perpres jabatan PPPK sudah diterbitkan pemerintah pada 11 Maret 2020. Sedangkan Perpres gaji masih berproses. Prosesnya saat ini masih dalam harmonisasi antarkementerian terkait.

BACA JUGA: Istri Positif Covid-19, Eko Honorer K2 Semakin Merana

Mengenai lambatnya proses penetapan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan,. ini terkait dengan perhitungan anggaran.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan harus cermat berhitung apalagi di tengah wabah corona.

BACA JUGA: Pandemi Corona, BRI Revisi Target Pertumbuhan Kredit

"Semua tahu anggaran negara saat ini lebih banyak terfokus pada penanganan Covid-19. Itu sebabnya, anggaran yang berkaitan dengan ASN termasuk PPPK dihitung cermat oleh Menkeu," kata Menteri Tjahjo dalam channel YouTube Inspiratif Jawa Tengah.

Ketika pemerintah sudah menetapkan NIP, lanjutnya, otomatis PPPK sudah harus menerima gaji dan tunjangan setara PNS. Hal ini yang memberatkan pemerintah karena negara butuh banyak dana untuk dialokasikan bagi penanganan Covid-19.

"Bayar THR PNS saja negara sudah kesulitan sehingga harus melakukan pemangkasan penerima THR. Yang diberikan THR hanya aparatur di bawah eselon 3," terang Menteri Tjahjo.

Atas dasar itulah saat ini pemerintah bukan berarti sengaja menahan penetapan NIP PPPK. Namun, pemerintah butuh waktu untuk mengkalkulasikan disesuaikan dengan kesiapan fiskal.

Jangan sampai ketika Perpres gaji dan tunjangan terbit, kemudian PPPK diangkat, tetapi malah tidak jalan.

"Kan bisa memantik protes PPPK kalau sudah ada NIP dan SK tetapi belum digaji. Sebab otomatis ketika ASN sudah kantongi NIP dan SK, hak-haknya sudah harus dibayarkan,. Belum lagi harus dihitung rapelannya," ucapnya.

Dalam masa tunggu ini, Menteri Tjahjo berharap pemda tetap memperhatikan kesejahteraan honorer K2 yang lulus PPPK.

Jangan sampai PPPK tidak digaji karena alasan anggarannya sudah masuk dalam APBN/APBD. Sebab, saat ini pemerintah masih mengkalkulasikan anggaran PPPK kembali. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler