jpnn.com - JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lantas kapan Bharada E akan menjalani sidang etik di Polri?
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah menjadwalkan sidang etik terhadap Richard Eliezer. Sidang itu nantinya akan menentukan nasib Bharada E, apakah tetap menjadi anggota Polri atau berhentikan.
BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Bharada Eliezer Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara
“Sudah dijdawalkan oleh Propam. Apabila jadwal pastinya sudah ada, dan hasilnya juga sudah ada, akan disampaikan kepada media,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (16/2).
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa sidang etik tersebut akan segera dilakukan. Sebab, putusan PN Jaksel sudah menjadi pertimbangan bagi Divisi Propam Polri untuk menggelar sidang kode etik terhadap Bharada E.
BACA JUGA: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bang Edi: Keberanian Hakim Sungguh Luar Biasa
“Kalau sudah putusan pengadilan, dasar dari putusan pengadilan ini sebagai pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial,” ungkapnya.
Irjen Dedi menjelaskan bahwa putusan Komisi Kode Etik Polri dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang terlibat tidak pidana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.
BACA JUGA: Soal Vonis untuk Bharada E, Mahfud MD: Hakim Betul-betul Objektif
Dalam memutuskan nantinya, kata Dedi, Komisi Kode Etik Polri juga akan mempertimbangkan banyak hal, salah satunya status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) yang telah dikabulkan oleh pengadilan. Termasuk pula mendengarkan saran dan masukan dari saksi dan ahli, serta apa yang menjadi suara masyarakat.
“Dan komitmen Polri dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau SCI (scientific crime investigation),” katanya.
Meski demikian, Irjen Dedi tidak mau mendahului putusan Komisi Kode Etik Polri terkait nasib Richard Eliezer apakah berpeluang kembali menjalani dinas di Polri atau tidak.
“Kami tidak bisa mendahului karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Kita tunggu dulu apabila nanti sudah ada hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Irjen Dedi mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J hingga para terdakwa telah diputus oleh majelis hakim sebagai wujud komitmen pimpinan Polri yang sejak awal berupaya menuntaskan perkara tersebut, dengan membentuk tim khusus yang bekerja mengungkap fakta secara maksimal.
“Timsus sudah bekerja dengan maksimal, proses pembuktian secara ilmiah juga sudah dilakukan kepada penuntut umum maupun dalam proses persidangan. Dalam proses persidangan seluruh alat bukti dalam pengungkapan kasus ini juga sudah digelar dan itu sudah dinilai oleh hakim dan hakim juga sudah mengambil keputusan,” kata Irjen Dedi Prasetyo. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi