jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD turut merespons vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Mahfud menilai majelis hakim PN Jaksel bertindak objektif dalam memberikan vonis kepada Bharada E.
BACA JUGA: Penilaian Mahfud MD soal Vonis untuk Bharada E, Bukan Narasi Format Zaman Belanda
Dia pun menilai vonis majelis hakim terhadap Bharada E itu telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan secara baik.
"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik," ujar Mahfud saat ditemui wartawan di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2).
BACA JUGA: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hasto: Hakim Bersikap Progresif dan Berani
Selanjutnya, atas vonis tersebut, Mahfud merasa bersyukur dan bahagia.
Dia bahkan menilai majelis hakim merupakan hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas.
BACA JUGA: Apakah Bharada E Puas dengan Vonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara? Lihat Gayanya
"Oleh sebab itu, kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tetapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," ungkap Mahfud MD.
Dia juga mengaku bangga terhadap majelis hakim PN Jaksel yang mampu keluar dari tekanan opini publik dalam menjatuhkan vonis Richard Eliezer.
"Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi," ujarnya.
Sebelumnya, dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap hakim anggota Alimin Ribut Sujono. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi