Kapan sih Pengangkatan Massal Honorer jadi PPPK? Begini Jawaban Pak Saf

Senin, 11 Desember 2023 – 12:11 WIB
Massa honorer unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MEDAN – Hingga saat ini belum jelas kapan ketentuan di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK mulai diterapkan.

Diketahui, implementasi UU ASN 2023 masih harus menunggu terbitnya beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut 23 substansi di UU terbaru itu.

BACA JUGA: Menanti Diangkat jadi PPPK, Guru Honorer Mendapat Angin Surga soal Haknya

Selain regulasi turunan UU ASN 2023 setingkat PP, diperlukan juga tiga Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Kelembagaan KemenPAN-RB, Perpres Kelembagaan BKN, dan Perpres Kelembagaan LAN (Lembaga Administrasi Negara).

UU ASN 2023 mengamanatkan PP harus sudah terbit paling lama 6 bulan sejak UU yang ditunggu jutaan honorer itu diundangkan pada 31 Oktober.

BACA JUGA: Kebijakan soal PPPK Diterjemahkan Berbeda-beda, Pak Muhdi Heran

Regulasi yang paling ditunggu jutaan honorer ialah PP Manajemen ASN yang di dalamnya mengatur mengenai pengangkatan honorer jadi PPPK.

Seringkali, pejabat di daerah yang berwenang mengurus kepegawaian menjadi tempat para honorer bertanya, kapan sih bisa berubah status menjadi PPPK?

BACA JUGA: BKN Sebut 370 Instansi Bisa Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2023, Honorer Siap-Siap

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara Safruddin mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait penataan tenaga honorer.

"Sesuai undang-undang penataan tenaga honorer harus sudah selesai dilakukan paling lambat Desember 2024," katanya di Medan, dikutip dari Antara.

"Per 31 Desember 2024 penataan non-ASN harus sudah selesai, tapi juknisnya belum kita terima sebagai panduan," tambahnya.

Dia mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah memproses Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal dipakai untuk mengatur penataan non-ASN atau honorer.

“Jadi kita (BKD Pemprov Sumut) belum tahu bagaimana penataan yang dimaksud, apakah data itu dinolkan atau alih status," kata Safruddin.

Yang pasti, kata dia, pemerintah pusat juga menyurati pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota agar menganggarkan biaya atau gaji tenaga honorer melalui APBD.

“Kalau dinolkan tidak mungkin secara lisan. Kita (pemda) dilarang melakukan pemberhentian besar-besaran. Bahkan, kita menerima surat untuk mengakomodir anggaran untuk tenaga non-ASN," katanya.

Safruddin mengatakan, pemberhentian tenaga honerer atau non-ASN dalam skala besar akan berdampak terhadap kinerja pelayanan publik.

"Dari pemerintah pusat juga tidak ada niat untuk menghapus mereka, kita berharap jangan ada pemberhentian besar-besaran karena akan berdampak," katanya.

Disebutkan, jumlah non-ASN atau honorer di lingkungan Pemprov Sumut saat ini tercatat mencapai 15.869 orang. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler