Kapan sih Pengumuman Kelulusan PPPK? Belum Jelas

Kamis, 21 Maret 2019 – 00:56 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal kelulusan PPPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum juga mengumumkan kelulusan hasil tes PPPK (Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk formasi guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Sebab, pemerintah daerah harus menyampaikan kembali usulan formasi menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran untuk gaji.

BACA JUGA: Silatnas Honorer K2 Tetap akan Digelar, Lokasi Berpindah, Di Mana?

Hingga saat ini, hanya hasil seleksi PPPK formasi dosen dan tenaga kependidikan saja yang sudah diumumkan 1 Maret lalu.

Pemda masih harus menyesuaikan anggaran keuangan daerah (APBD) masing-masing. Mengingat, alokasi belanja pegawai di tiap daerah tidak boleh lebih dari 50% dari total anggaran yang ada.

BACA JUGA: Pak Sandi Bilang, Seluruh Honorer K2 Layak Diangkat jadi PNS

BACA JUGA: Pak Sandi Bilang, Seluruh Honorer K2 Layak Diangkat jadi PNS

Makanya, masing-masing pemda harus mengatur ulang jumlah tenaga yang dibutuhkan. Khususnya, formasi guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Hingga Selasa (19/3) baru 322 instansi daerah yang sudah mengajukan revisi usulan formasi. Sedangkan, 48 instansi lainnya masih belum.

BACA JUGA: Kucuran DAU ke Pemda yang tak Mampu Gaji PPPK Bisa Picu Kegaduhan

"Kami masih menunggu instansi daerah yang belum mengusulkan revisi. Kalau sudah semua baru diumumkan," ucap Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Lantas, apakah ada deadline waktu mengajukan revisi usulan? Pria 57 tahun itu menuturkan tidak ada batas waktu.

Sementara itu, Kabiro Humas BKN Muhammad Ridwan menyatakan, secara sistem, SSCASN sudah bisa mengumumkan hasil seleksi tersebut.

"Dengan catatan, pemda sudah memenuhi usulan formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), ” terangnya.

BACA JUGA: Mengapa Masa Pengabdian Honorer K2 tak Dihargai dalam Rekrutmen PPPK?

Ridwan mengimbau, supaya peserta tetap meng-update informasi melalui portal resmi BKN. Sehingga terhindar dari upaya penipuan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. (han)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengapa Masa Pengabdian Honorer K2 tak Dihargai dalam Rekrutmen PPPK?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler