jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar merespons pernyataan Kapitra Ampera yang menyarankan Habib Rizieq Shihab (HRS) mempertimbangkan lagi rencana mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (30/8) lalu itu memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menghukum Habib Rizieq empat tahun penjara dalam perkara swab test RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Habib Rizieq Mau Kasasi, Kapitra Bicara Peringatan Dini dari Allah
Menurut Aziz Yanuar, pernyataan Politikus PDIP itu salah alamat.
Pasalnya, kata Aziz, Habib Rizieq merupakan korban kezaliman
BACA JUGA: Berita Terkini Soal Munarman: Habib Rizieq Bilang Ada Jenderal Kencing di Celana
"Salah alamat dia komentari HRS yang jadi korban kezaliman," kata Aziz melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Sabtu (4/9).
Kuasa hukum Habib Rizieq itu menyatakan, seharusnya Kapitra Ampera mengomentari orang-orang yang menzalimi tokoh asal Petamburan tersebut.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Cerita Polwan Cantik, Munarman Dituding Membaiat, Jokowi Tak Setuju
"Ingatkan mereka tentang azab dan akibat menzalimi orang dan berbuat aniaya serta tidak adil," ujar Aziz.
Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu juga menjawab pernyataan Kapitra yang meminta HRS mengevaluasi diri yang mungkin banyak kesalahan selama ini.
Aziz Yanuar lantas mempertanyakan keadilan untuk Habib Rizieq kepada Kapitra bilamana tak menempuh jalur hukum yakni mengajukan kasasi.
Menurut pria kelahiran Jakarta itu seharusnya yang perlu mengevaluasi diri adalah hakim.
"Terus dapat keadilannya bagaimana. Salah saran, yang diminta evaluasi harusnya majelis hakim dan rezim," pungkas Aziz Yanuar.
Sebelumnya, Politikus PDIP Kapitra Ampera menyarankan Habib Rizieq Shihab (HRS) memikirkan ulang rencana mengajukan kasasi.
Nah, Kapitra menilai ada baiknya kembali kepada way of life atau jalan hidup manusia dengan berserah diri kepada Tuhan, supaya diberi petunjuk. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama