jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Kapitra Ampera menyarankan Habib Rizieq Shihab (HRS) memikirkan ulang rencana mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak pengajuan banding HRS dalam perkara swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin (30/8) lalu itu memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menghukum Habib Rizieq empat tahun penjara.
BACA JUGA: Berita Terkini Soal Munarman: Habib Rizieq Bilang Ada Jenderal Kencing di Celana
Nah, Kapitra menilai ada baiknya kembali kepada way of life atau jalan hidup manusia dengan berserah diri kepada Tuhan, supaya diberi petunjuk.
"Kalau dikembalikan ke sana, ya sudahlah, terimalah ini sebagai suatu takdir, untuk apa? Untuk menafakuri, apakah ini sebuah early warning dari Allah, atau sebagai rahmat," ucap Kapitra kepada JPNN.com, Sabtu (4/9).
BACA JUGA: Bupati Banjarnegara Tersangka di KPK, KH Chamzah Chasan Angkat Bicara
Bila pihak Habib Rizieq kukuh ingin mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI tersebut, Kapitra justru khawatir hasilnya tidak sesuai yang diharapkan.
"Kalau dia maju terus, kasasi, segala macam, bisa juga naik hukumannya, bisa lima tahun, enam tahun. Jadi, kembalikan kepada alasan dasar kehidupan, yaitu ketentuan Tuhan," tuturnya.
BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean: Habib Rizieq Itu Siapa Sih? Memangnya Ditakuti?
Kapitra juga menyarankan supaya kubu Habib Rizieq jangan terus-terusan berkonfrontasi karena itu justru akan merugikan eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Kalau terus melakukan konfrontasi yang rugi mereka. Kekuatan apa sih, yang dimiliki untuk bisa melawan negara. Mana sih pasukan umat Islam yang sekian puluh juta, katanya. Bohong, enggak ada yang mau mendukung, berkorban mati buat dia itu," ujar eks pengacara Habib Rizieq itu.
Menurut pria berdarah Minang itu, Habib Rizieq bisa bermuhasabah. Sebab, mungkin banyak kesalahan-kesalahan selama ini yang selalu dianggap itu bukan kesalahan, atau tata cara perbuatan yang melukai orang.
"Sebagai evaluasi, bermuhasabahlah. Kembalikan itu sebuah ketentuan, suratan, terus evaluasi diri, perbaiki diri. Pasti juga sebagai manusia banyak kesalahan-kesalahan selama ini pernah dilakukan," ujar Kapitra.
Oleh karena itu, dia memandang sebaiknya vonis itu dijalani saja oleh Habib Rizieq.
"Toh, nanti ada apa namanya, ada grasi, akan ada potongan tahanan (remisi). Jadi, saya pikir itu lebih baik daripada banding, kasasi, ribut lagi,' tandas Kapitra. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam