Kapitra Ampera Mengomentari Sikap Habib Rizieq

Jumat, 19 Maret 2021 – 18:30 WIB
Pengacara sekaligus politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan dakwaan kasus kerumuman di Petamburan, digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Dalam persidangan, Habib Rizieq tetap ngotot meminta agar dirinya dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

BACA JUGA: Pengacara Habib Rizieq Adu Mulut dengan Polisi, Begini Penjelasan Kapolres

Permintaan itu juga pernah disampaikan Habib Rizieq pada sidang perdana, Selasa (16/3) lalu.

Saat itu sidang diwarnai aksi walk out eks Imam Besar FPI dan tim kuasa hukumnya.

BACA JUGA: Habib Rizieq Ngotot, Mau 7 Atau 8 Jam..

Terkait hal tersebut, praktisi hukum yang juga politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera angkat bicara.

Kapitra menjelaskan bahwa dalam tata hukum terdapat istilah lex specialis derogat legi generali.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk PNS dari Pak Tjahjo Kumolo, Alhamdulillah

"Prinsipnya lex specialis derogat legi generali, hukum khusus mengalahkan hukum umum," kata Kapitra saat dihubungi, Jumat.

Artinya, majelis hakim memiliki otoritas mutlak untuk menentukan proses, mengatur jalannya persidangan, dan membuat putusan.

"Jadi apa yang diputuskan majelis hakim menjadi UU yang harus dipatuhi dan ditaati oleh peserta atau para pihak yang ada di dalam persidangan," ujar Kapitra.

Keputusan majelis hakim menolak permintaan Habib Rizieq, kata Kapitra, sudah tepat dan memiliki payung hukum yang kuat.

"Payungg hukumnya Perma Nomor 4 tahun 2020 serta KUHAP berlaku bagi semua yang beperkara tanpa kecuali," ujar Kapitra.

Diketahui, PN Jakarta Timur hari ini menggelar sidang dengan agenda membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3) lalu. Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.

Perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.

Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.

Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung. (cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler