Kapitra Ampera Minta Firli Bahuri Cs Abaikan Komnas HAM

Rabu, 09 Juni 2021 – 09:23 WIB
Politikus PDIP Kapitra Ampera. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan KPK terkait laporan pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN), Selasa (8/6).

Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera justru mendorong Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya, mengabaikan pemanggilan Komnas HAM itu.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap ke Penyidik, KPK Periksa Azis Syamsuddin Besok

Menurut Kapitra, pemanggilan pimpinan KPK dalam polemik tersebut bukan kewenangan Komnas HAM.

“Terlalu jauh, Komnas HAM tidak punya hak untuk memanggil ketua KPK. KPK harus abaikan panggilan karena bukan yurisdiksinya," kata dia dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (8/6).

BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat, 2 DPO Penganiaya Anggota TNI AL Diringkus

Kapitra menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Oleh karena itu, kata Kapitra, terasa aneh kalau Komnas HAM ikut campur dalam urusan TWK KPK.

BACA JUGA: KPK Pastikan Usut Anggota BPK yang Diduga Terima Rp 1 Miliar dari Korupsi Bansos

"Kewenangan Komnas HAM menurut UU nomor 26/2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime against humanity (kejahatan kemanusiaan) dan genocide (pembantaian besar-besaran),” kata Kapitra.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.

Ali menjelaskan, pihaknya hendak meminta penjelasan kepada Komnas HAM tentang pelanggaran apa yang dilakukan pimpinan KPK.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler