Kapitra Curiga Novel Cs Tak Layak Jadi ASN Polri, Ada Dasar Hukumnya

Sabtu, 02 Oktober 2021 – 19:34 WIB
Politikus PDIP Kapitra Ampera. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menanggapi rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut Novel Baswedan dan eks pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN di Polri.

Menurut Kapitra, rencana eks Kabareskrim itu tidak menjadi soal asalkan memenuhi aturan hukum.

BACA JUGA: 56 Pegawai KPK jadi ASN Polri, Simak Penjelasan Mahfud MD

Dia menegaskan syarat menjadi ASN diatur dalam Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2001.

"Enggak ada soal lagi asal dipenuhi aturan hukumnya. Kan, syarat menjadi ASN itu diatur dalam peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2001," kata Kapitra saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (2/10).

BACA JUGA: Respons Pimpinan KPK Soal Kapolri Ingin Rekrut Novel Baswedan Cs jadi ASN Polri

Pria kelahiran 20 Mei 1961 itu menjabarkan salah satu syarat jadi ASN dalam landasan hukum tersebut.

"Salah satunya orang tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat. Baik di KPK maupun di kepolisian," ujar Kapitra.

BACA JUGA: Irjen Argo Sebut Semua Pecatan KPK Berkesempatan Menjadi ASN Polri

Kedua, kata dia, harus mengikuti seleksi baik kemampuan dasar maupun kemampuan bidang, dan dimulai dari nol lagi.

Saat ditanyai Novel Baswedan Cs layak ditugaskan di bagian apa, Kapitra menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri.

Kendati demikian, dia percaya eks pegawai KPK itu bisa ditugaskan di mana saja, apalagi memiliki rekam jejak bekerja di lembaga dengan sistem yang baik.

"Saya melihat KPK itu satu lembaga extradionary. Dia punya kekhususan, keluarbiasaan, dia punya sistem yang baik. Orang yang masuk di situ menjalankan sistem yang sudah ada," ujar Kapitra Ampera.

Pria asal Padang, Sumatra Barat itu berharap bila Novel Baswedan Cs benar-benar diangkat menjadi ASN di tubuh Korps Bhayangkara bisa bekerja secara maksimal karena digaji oleh rakyat.

"Jadi, kalau sudah menjadi ASN atau abdi negara betul-betul mengabdi kepada rakyat dan negara. Silakan ditempatkan dimana pun asalkan dia bekerja maksimal," kata Kapitra.

Pria berumur 55 tahun itu juga menilai apa yang dilakukan Kapolri merekrut eks pegawai KPK tersebut bukan upaya menyelesaikan polemik alih status pegawai di lembaga pimpinan Firli Bahuri.

"Enggak usah dikaitkan dengan alih status dan sebagainya. Itu sudah selesai. Tidak lulus TWK episode itu selesai. Direkrut Kapolri itu episode baru," kata Kapitra Ampera. (cr3/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:

Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler